KlikFakta.com, CILACAP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Dalam kasus ini, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu, 14 Maret 2026.
OTT tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK mengenai dugaan permintaan uang kepada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. Permintaan itu diduga berkaitan dengan pengumpulan dana untuk kebutuhan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pihak internal maupun eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Bupati Cilacap diduga memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari perangkat daerah. Selanjutnya, Sekda bersama tiga asisten daerah membahas kebutuhan dana THR eksternal yang diperkirakan mencapai Rp515 juta.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sejumlah pejabat Pemkab Cilacap kemudian meminta setoran uang dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Target pengumpulan dana bahkan ditetapkan hingga mencapai Rp750 juta dengan kisaran setoran per satuan kerja antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Kabupaten Cilacap sendiri memiliki puluhan perangkat daerah, termasuk dua rumah sakit umum daerah dan 20 puskesmas. Dalam praktiknya, setoran yang diberikan oleh masing-masing instansi bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta, tergantung kemampuan masing-masing OPD.
KPK mengungkapkan bahwa dana tersebut harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya sebelum 13 Maret 2026. Jika belum menyetor, perangkat daerah akan ditagih oleh pejabat yang ditugaskan mengoordinasikan pengumpulan dana tersebut.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat sebanyak 23 perangkat daerah telah menyerahkan uang dengan total mencapai Rp610 juta. Dana tersebut dikumpulkan melalui salah satu asisten daerah dan rencananya akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah sebagai bagian dari pengumpulan dana THR tersebut.
Pada Jumat, 13 Maret 2026, tim KPK kemudian mengamankan sebanyak 27 orang di wilayah Kabupaten Cilacap. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polres Banyumas, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp610 juta. Sebagian uang bahkan telah dimasukkan ke dalam tas yang disimpan di rumah pribadi salah satu pejabat dan diduga akan digunakan sebagai THR bagi pihak eksternal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menahan keduanya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengingatkan agar kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya dengan penuh integritas.
Sumber: Jubir KPK







