KlikFakta.com, DEMAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Demak menahan seorang pimpinan cabang Bank Perkreditan Rakyat setempat.
Pimpinan berinisial UH itu terjerat kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.
Kajari Demak, Hendra Jaya Atmaja, yang didampingi Kasi Intel Kejari Demak, Niam Firdaus, mengatakan UH merupakan pimpinan cabang di PT. BPR BKK Demak (Perseroda) Cabang Wonosalam.
Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juli 2025 lalu. Per Senin (14/7) UH ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan di Rutan Klas II B demak selama 20 hari,” kata Hendra di kantor Kejari Demak, Senin (14/7/2025).
Dalam kasus ini, UH diduga tidak melakukan verifikasi atau survei atas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) dari dua debitur.
“Dalam pengajuan kredit modal kerja (konstruksi) pada PT. BPR BKK Kabupaten Demak tahun 2020 sampai 2023, tersangka UH selaku Pimpinan Cabang Wonosalam tidak melakukan verifikasi atau survei atas kebenaran dokumen SPK terhadap dua debitur sebagai syarat pengajuan kredit modal kerja, yang mana SPK yang diajukan oleh kedua debitur tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya atau fiktif,” jelas Hendra.
“Sehingga dalam perjalanannya kredit tersebut macet dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1.078.000.000,” imbuhnya.
Hendra menjelaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Untuk tersangka sementara masih satu itu, tapi kemungkinan akan bertambah,” tegasnya.
UH dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sumber: detikjateng