klikFakta.com, SEMARANG – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah resmi menginstruksikan seluruh lembaga penyalur BBM untuk mulai menyalurkan Biosolar B50 sebagai pengganti Biosolar B40 mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 202/PPNEI0200/2026-S3 tertanggal 29 Juni 2026.
Surat yang ditujukan kepada seluruh lembaga penyalur BBM di wilayah Regional Jawa Bagian Tengah itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen (B50) dengan bahan bakar minyak jenis solar. Kebijakan ini juga mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 345.K/EK.01/MEM.E/2024 terkait penetapan badan usaha penyedia biodiesel.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa seluruh lembaga penyalur yang selama ini menyalurkan JBT Biosolar B40 diwajibkan beralih menyalurkan JBT Biosolar B50. Implementasi dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2026.
Pertamina menjelaskan, Biosolar B50 merupakan bahan bakar jenis gasoil yang dicampur dengan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebesar 50 persen. Produk ini diperuntukkan bagi seluruh sektor konsumen, termasuk kebutuhan internal Pertamina Group seperti bunker, genset, dan pompa.
Spesifikasi FAME mengacu pada Keputusan Dirjen EBTKE Nomor 148.K/EK.05/DJE/2024, sedangkan spesifikasi Biosolar B50 mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.
Selain itu, Pertamina juga menetapkan kode penebusan SPBU A040900219 dan kode pemesanan “BSF” sebagai identitas produk Biosolar B50.
Sebagai BBM Jenis Tertentu (JBT), Biosolar B50 tetap mengikuti ketentuan pengawasan dan mekanisme penyaluran sebagaimana yang selama ini berlaku pada Biosolar B40.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan melalui peningkatan porsi biodiesel pada bahan bakar solar.
Reporter: Aris.S







