KlikFakta.com – Sebanyak 83 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh dua tersangka asal Tegal dan Brebes.
Keduanya berinisial KU (42) dan NU (41) kini telah diamankan oleh Polda Jateng. Mereka yang mengurus pemberangkatan dan menjalankan proses rekrutmen warga Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri.
Kerugian yang diderita korban akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 5,2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, para tersangka mengiming-imingi korban bekerja ke beberapa negera di Eropa seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia.
“Tersangka memberikan janji bila berangkat ke luar negeri akan dipekerjakan sebagai ABK kapal, atau pelayan restoran dengan gaji tinggi. Tetapi, ternyata mereka mendapatkan pekerjaan yang tidak layak, bahkan pemberangkatan ilegal,” jelas Kombes Dwi, saat gelar kasus, Kamis (19/6) di Polda Jawa Tengah. Dilansir dari RMOL Jateng.
Kasus ini terungkap dari para korban yang melaporkan terkait tempat kerja dan gaji yang tak sesuai dengan yang dijanjikan pihak pengirim.
Tuntutan pekerjaan juga dikeluhkan terlalu berar.
Pelapor sekaligus korban berinisial AM dan EKB mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja dengan jatah istirahat tiap hari selama 2 jam.
Sementara gaji yang mereka terima tiap bulan juga berkisar €750 hingga €800 (sekitar 14 hingga 15 juta rupiah per nilai tukar 19 Juni), jauh di bawah gaji yang dijanjikan oleh para tersangka.
Penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, bukti transfer dan percakapan elektronik, serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian antara korban dengan tersangka.
Sementara para korban yang masih di luar negeri, pihaknya terus berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk mencari tahu mengenai kondisi dan lokasi mereka.
“Informasi yang kami dapatkan 83 korban masih berada di negara tujuan dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk kembali ke Indonesia,” jelas Kombes Dwi Subagio.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana hingga minimal 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.