Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mengenal Dian Putri Permatasari, Mantan Kowad yang Kini Jadi Pebisnis, Namanya Muncul di Sidang Dugaan TPPU

(Foto: klikFakta/Istimewa)

klikFakta.com, SEMARANG – Sosok Dian Putri Permatasari menjadi perhatian publik setelah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kehadiran mantan anggota Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) itu dalam persidangan pada 22 Juni 2026 menarik perhatian. Mengenakan kemeja putih berlengan panjang dan celana jeans biru, Dian menjelaskan perjalanan hidupnya, karier, usaha yang dijalankan, hingga asal-usul sejumlah aset yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut.

Perempuan kelahiran April 1993 itu mengawali karier sebagai anggota Kowad pada 2012 dan pernah berdinas di lingkungan Kodam IV/Diponegoro. Setelah sekitar sebelas tahun mengabdi, ia memilih mengundurkan diri dari TNI AD pada 2023. Di hadapan majelis hakim, Dian menegaskan keputusan tersebut merupakan pilihan pribadinya.

Usai meninggalkan dunia militer, Dian fokus menekuni dunia usaha. Ia mengaku menjalankan bisnis kuliner yang telah dirintis sejak masih aktif berdinas sebagai anggota Kowad. Selain itu, ia juga pernah menjalankan usaha jual beli mobil.

Dalam persidangan, Dian turut menceritakan latar belakang keluarganya. Meski lahir di Rembang, Jawa Tengah, ia menghabiskan masa kecil hingga menyelesaikan pendidikan dari jenjang SD sampai SMA di Bali. Menurut keterangannya, kedua orang tuanya merupakan pengusaha kuliner di Pulau Dewata.

Nama Dian kemudian menjadi sorotan setelah sebuah mobil Toyota Alphard hitam yang tercatat atas namanya dikaitkan dalam proses penyidikan perkara. Jaksa menduga sebagian dana pembelian kendaraan tersebut berkaitan dengan aliran dana yang sedang ditelusuri dalam dugaan TPPU terkait kasus BUMD Cilacap.

Namun, di hadapan majelis hakim, Dian membantah dugaan tersebut. Ia menyatakan bahwa sebagian pembayaran kendaraan itu bukan dilakukan oleh Arief Kusmawanto, melainkan oleh seseorang bernama Rindu.

Persidangan juga menggali keterangan Dian mengenai hubungan, aktivitas usaha, serta transaksi yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian yang dilakukan jaksa.

Hingga saat ini, perkara dugaan TPPU tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Seluruh dalil yang disampaikan jaksa maupun keterangan para saksi, termasuk Dian Putri Permatasari, masih akan dinilai dan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

Reporter: Aris.S

Share: