Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tambang Galian C Didiuga Ilegal Dekat Logung Kudus Ditutup Paksa

Penampakan galian C dekat Bendungan Logung di Desa Tanjungrejo, Kudus (foto: Jogja VIVA)

KlikFakta.com, KUDUS – Aktivitas tambang batu dan tanah yang diduga ilegal di kawasan tebing dekat Bendungan Logung di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus ditutup paksa. Penutupan ini dilakukan oleh Satpol PP Kudus atas kekhawatiran masyarakat dan izin legal yang tidak ada.

Pasalnya, lokasi tambang galian C ini berdekatan dengan objek vital dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.

Terlebih, masyarakat setempat telah melaporkan adanya rembesan air dari bendungan di area penambangan.

Hal ini lantas memicu kekhawatiran akan jebolnya bendungan berkapasitas jutaan meter kubik air ini. Diketahui ada dua lokasi tambang lain yang juga dekat dengan Logung.

Satpol PP Kudus telah dikerahkan untuk menutup tambang itu.

“Jangan ada kompromi untuk aktivitas tambang ilegal yang bisa merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Pemerintah akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan dan keberlanjutan daerah kita,” kata Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Jumat (27/6/2025). Dilansir dari Jogja VIVA.

Sam’ani menegaskan, tambang itu akan terus ditutup sampai ada izin resmi dari Pemprov Jateng.

“Sebelum pihak pengelola galian C itu mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kami tetap menghentikan semua aktivitas penambangan,” pinta Samani.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto menjelaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh menghentikan aktivitas tambang secara permanen.

“Penindakan dan penyegelan adalah kewenangan Provinsi. Kami di Satpol PP hanya bisa bersifat persuasif kepada pemilik tambang agar menghentikan usahanya sementara dan segera mengurus perizinan,” ujar Arif.

Saat tim Satpol PP mendatangi lokasi, kata Arif, aktivitas tambang galian C memang masih berjalan.

Saat melihat kedatangan tim, para pekerja pun langsung menghentikan kegiatan.

Untuk tindakan selanjutnya, Satpol PPP segera berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi dan penyidik untuk membuat surat tertulis.

Surat tersebut nantinya akan diserahkan ke provinsi dan ditandatangani oleh bupati.

Terpisah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Harso Widodo menambahkan, izin usaha galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jateng.

Berdasarkan data yang tercatat di DPMPTSP Provinsi Jateng, kata Harso, di Kabupaten Kudus hanya ada satu pengusaha yang mengantongi izin usaha pertambangan, yakni CV Elektrikal Daya Utama pemilik usaha pertambangan galian C di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo.

“Jadi, yang tercatat memiliki izin resmi di Kudus hanya satu, yakni yang ada di Desa Honggosoco,” ucap Harso.

Harso menyebut belum ada pengusaha yang tercatat memiliki izin melakukan penambangan di Desa Tanjungrejo itu. Sehingga bisa disimpulkan bahwa tambang galian C Tanjungrejo jelas ilegal.

 

Sumber: Jogja VIVA

Share: