KlikFakta.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor “Tak Diskon Maka Tak Sayang” akan segera berakhir pada 30 Juni 2025.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengingatkan masyarakat segera memanfaatkan program ini lantaran tahun depan tidak akan ada lagi.
“Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak (pajaknya, red.), segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal tujuh hari, dan tahun depan sudah tidak ada program pemutihan lagi,” kata Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso, di Semarang, Selasa (24/6/2025). Dilansir dari Antara.
Lewat pemutihan ini, denda pajak kendaraan bermotor dihapuskan sehingga kepatuhan wajib pajak meroket.
“Masyarakat cukup antusias. Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, karena ada lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Tapi hal tersebut sudah ditangani oleh rekan-rekan kepolisian,” katanya.
Berdasarkan data Bapenda Jateng, sampai 22 Juni 2025 terdapat 988.800 objek yang memanfaatkan program pemutihan, dengan pembayaraan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp266,12 miliar.
Selain itu, penerimaan opsen pajak kendaran bermotor untuk kabupaten kota se-Jateng sebesar Rp174,97 miliar dan sebanyak Rp851,78 miliar piutang telah dibebaskan.
Setelah program itu rampung, kata dia, Tim Pembina Samsat Provinsi Jateng di seluruh kabupaten kota akan melaksanakan operasi kepatuhan di daerah-daerah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tinggi.
Pihaknya juga telah menyiapkan program baru setelah pemutihan pajak “Tak Diskon Maka Tak Sayang” selesai.
Antara lain, penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74. Kemudian pelaksanaan kegiatan Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura) di instansi pemerintah, serta pemasifan kegiatan Sengkuyung.