Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bea Cukai Kudus Catat Rp13,4 Triliun Penerimaan Negara Hingga Akhir April 2025

Ilustrasi gempur rokok ilegal (Freepik)

KlikFakta.com, KUDUS – Sampai akhir April 2025, Bea Cukai Kudus berhasil mencatat penerimaan negara sebesar Rp 13,4 triliun atau 27,9% dari target penerimaan yang mencapai Rp48,02 triliun.

Jumlah ini merupakan akumulasi dari penerimaan bea masuk Rp 43,65 miliar dan penerimaan cukai Rp 13,36 triliun.

Bea Cukai Kudus memiliki wilayah kerja meliputi lima kabupaten di Muria Raya, antara lain Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora.

Dari kelima kabupaten itu, Bea Cukai Kudus melayani 206 pabrik rokok, 31 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan gudang berikat, 4 perusahaan penerima fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), serta 13 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM.

Pelayanan yang diberikan Bea Cukai Kudus pun tidak dipungut biaya alias gratis.

“Semua layanan yang diberikan Bea Cukai Kudus tersebut gratis atau tidak dipungut biaya. Untuk berkonsultasi atau mendapatkan layanan informasi, masyarakat atau mitra kerja tidak harus datang ke kantor. Media sosial dengan akun @beacukaikudus dan WhatsApp 0811-52-500-225 yang dikelola oleh tim humas Bea Cukai Kudus dapat menjadi alternatif untuk dihubungi,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).

Sementara itu, pada sisi pengawasan, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 47 kali penindakan rokok ilegal antara 1 Januari sampai 30 April 2025. Dari puluhan penindakan itu sebanyak 10,9 juta batang rokok ilegal diamankan.

Barang bukti tersebut secara total bernilai Rp 16,08 miliar dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 10,46 miliar.

Ada berbagai modus pengiriman rokok ilegal, ada yang melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut.

Selain itu, pelanggaran di bidang cukai juga meliputi pemalsuan pita cukai.

“Segala jenis pelanggaran di bidang cukai baik berupa rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salson), maupun pemalsuan pita cukai diancam pidana sesuai Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara dan/ atau pidana denda,” ungkap Lenni.

Lebih lanjut, Lenni menjelaskan jika dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di Kantor Bea Cukai.

Sementara untuk melegalkan industri hasil tembakau dan terhindar dari pelanggaran hukum, pengusaha bisa meminta izin usaha.

“Untuk mendapatkan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” urai Ruwia Purnama Adie, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.

Bea Cukai Kudus bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan berbagai upaya sosialisasi dan juga penegakan hukum secara masif guna menangani masalah rokok ilegal.

Selain merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok yang resmi.

Peredaran rokok ilegal juga disinyalir menjadi salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha.

Share: