![]() |
Kepala Kementerian Keagamaan Kabupaten Kudus Akhmad Mundakir (foto : klikfakta.com) |
KlikFakta.com, KUDUS – Masih berada pada status zona merah penyebaran virus covid-19 tempat ibadah di Kabupaten Kudus, dilarang melakukan kegiatan keagamaan. Kebijakan ini berlaku bagi semua tempat ibadah semua agama, baik masjid, gereja, wihara, maupun klenteng.
Kepala Kementerian Keagamaan Kabupaten Kudus Akhmad Mundakir saat ditemui di ruangannya. Mengacu pada SE Menteri Agama Republik Indonesia nomor 13 tahun 2021, kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari virus covid-19.
“Iya seperti itu. Dari satgas sudah ada kesepakatan bersama pemerintah kabupaten dan tokoh-tokoh agama. Bahwa yang berada di zona ini, ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing,” kata Mundakir, Kamis (17/6).
Mundakir menyebut, bahwa kegiatan sholat Jumat akan ditiadakan terlebih dahulu di masjid yang berada di zona merah. Pihaknya juga mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan pengurus masjid yang ada di Kudus, salah satunya
seperti Masjid Agung Kudus.
Lebih lanjut, jika pihak masjid dikatakan telah setuju dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Masih kata Mundakir, pihaknya akan selalu memantau, jika nanti ada yang nekad menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti salat berjamaah, pihaknya meminta protokol kesehatan ketat dilakukan.
“Kita akan pantau, akan kita himbau tentang kebijakan ini. Tapi jika ada yang memaksa, kita himbau untuk memperketat protokol kesehatan,” ungkapnya.
Seperti yang diketahui, Kepala Kemenag RI Yaqut Cholil Qoumas menandatangani SE nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat. Bahwasanya dalam SE tersebut, wilayah yang berada di zona merah dan oranye dilarang menggelar kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan. Seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadah untuk ditiadakan sementara waktu.
Sedangkan bagi wilayah yang berada di zona aman atau berstatus zona hijau boleh melakukan kegiatan keagamaan. Asal tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.
RA