klikFakta.com, JEPARA – Insiden terdamparnya tongkang bermuatan batu bara di perairan Kabupaten Jepara memicu desakan agar dilakukan investigasi secara menyeluruh. Koalisi KAWALI Indonesia Lestari (KAWALI) Jepara meminta pemerintah bersama seluruh instansi berwenang membentuk tim investigasi gabungan guna mengungkap penyebab kejadian sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan pelayaran maupun lingkungan hidup.
Ketua KAWALI Jepara, Adit, menilai investigasi lintas instansi penting dilakukan agar proses pengungkapan fakta berlangsung objektif, transparan, dan tidak menimbulkan saling lempar tanggung jawab antar lembaga.
“Kami meminta dibentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan seluruh OPD terkait, Syahbandar, KSOP, Kementerian Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Semua fakta harus dibuka secara transparan sehingga tidak ada pihak yang saling menyalahkan,” ujar Adit.
Menurutnya, sejumlah dugaan perlu menjadi fokus penyelidikan, di antaranya kemungkinan kelebihan muatan (over capacity), kesesuaian prosedur saat kapal melakukan labuh darurat, hingga kepatuhan terhadap standar keselamatan pelayaran. Namun, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui investigasi resmi.
“Kami meminta seluruh dugaan pelanggaran diusut secara transparan. Biarkan hasil investigasi yang menyimpulkan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak,” katanya.
Adit juga meminta Pemerintah Kabupaten Jepara segera berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait mengingat aktivitas pelayaran memiliki ketentuan teknis dan standar keselamatan yang wajib dipenuhi. Investigasi, menurutnya, juga harus menelusuri apakah lokasi labuh, perizinan, serta prosedur keselamatan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain aspek keselamatan pelayaran, KAWALI mendorong adanya kajian ilmiah terhadap potensi dampak lingkungan akibat insiden tersebut. Meski hingga kini belum terdapat laporan resmi mengenai pencemaran laut yang disebabkan muatan batu bara, keberadaan tongkang yang terdampar dinilai tetap perlu mendapat perhatian untuk memastikan tidak terjadi gangguan terhadap ekosistem pesisir.
“Kami belum menerima informasi adanya pencemaran batu bara ke laut. Namun, potensi dampak lingkungan tetap harus diperiksa secara ilmiah agar masyarakat memperoleh kepastian,” ujar Adit.
Ia menambahkan, apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adit merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 ayat (1), diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana. Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur pidana terbukti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum yang berlaku.
KAWALI berharap investigasi gabungan dapat mengungkap secara utuh penyebab terdamparnya tongkang, memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap regulasi pelayaran maupun lingkungan hidup, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta, hasil penyelidikan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Aris.S







