klikFakta.com, JEPARA – Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang menjerat AJ (60), pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Kabupaten Jepara, memasuki tahap lanjutan. Setelah sebelumnya dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, berkas perkara kini kembali diteliti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jepara, Dian Mario, mengatakan pihaknya menerima kembali berkas perkara dari penyidik Polres Jepara pada Senin (22/6/2026). Saat ini jaksa masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas hasil perbaikan tersebut.
“Kami masih mencermati kelengkapan berkas yang dikirim kembali oleh penyidik. Akan kami pastikan terlebih dahulu apakah seluruh petunjuk yang kami berikan sebelumnya sudah dipenuhi,” ujar Dion, Selasa (23/6/2026).
Menurut Dion, hasil penelitian itu akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk memutuskan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan pelengkapan tambahan.
Sebelumnya, jaksa telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi. Penyidik kemudian melakukan penyempurnaan sesuai arahan yang diberikan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP Oktavian Andika Saputra membenarkan bahwa berkas perkara telah diserahkan kembali ke Kejari Jepara setelah petunjuk jaksa dipenuhi.
“Iya, berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa sudah kami serahkan kembali ke Kejari Jepara pada Senin, 22 Juni 2026. Kami telah melengkapi seluruh petunjuk P-19 dari jaksa,” kata Andika.
Ia menambahkan, selama proses pelengkapan berkas tidak ditemukan fakta baru dalam penyidikan. Keterangan yang diperoleh penyidik masih mengacu pada informasi yang sebelumnya disampaikan oleh korban maupun tersangka.
“Belum ada fakta baru yang ditemukan. Keterangan yang ada masih sama, dan petunjuk dari jaksa sudah kami penuhi,” ujarnya melalui pesan singkat.
AJ diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Mei 2026 dan mulai menjalani penahanan tiga hari kemudian. Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum.
Pihak kepolisian juga memastikan kondisi tersangka dalam keadaan baik selama menjalani proses hukum dan penahanan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Jepara. Namun demikian, proses penegakan hukum masih berjalan sehingga seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Reporter: Aris.S







