KlikFakta.com, JEPARA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Jepara bersama seluruh kader menyatakan sikap tegas dengan mengecam pemberitaan dan desain cover Majalah Tempo edisi 12 Maret 2026. Mereka menilai isi pemberitaan dan visualisasi cover tersebut bersifat tendensius, tidak etis, serta merugikan nama baik partai dan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Dalam pernyataan resminya, DPD NasDem Jepara menilai bahwa materi yang disajikan tidak didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menegaskan, tidak pernah ada pernyataan resmi maupun keputusan internal partai terkait isu merger sebagaimana yang disiratkan dalam pemberitaan tersebut.
“Desain cover yang ditampilkan bersifat provokatif, tidak etis, dan menyesatkan publik,” demikian isi pernyataan sikap tersebut.
Selain itu, DPD NasDem Jepara juga menilai pemberitaan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan berpotensi mencemarkan nama baik partai serta Ketua Umum. Mereka bahkan menyebut hal ini sebagai bentuk “pembunuhan karakter” yang dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, DPD NasDem Jepara juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam aturan tersebut, pers diwajibkan menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan tanpa itikad buruk.
“Desain cover yang menyesatkan jelas bertentangan dengan prinsip etika jurnalistik dan asas keberimbangan,” lanjut pernyataan tersebut.

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Jepara, Pratikno, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas pemberitaan yang dinilai merugikan tersebut. Ia meminta agar media menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional tanpa melanggar etika jurnalistik.
“Kami menghormati kebebasan pers, namun kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab. Informasi yang disampaikan ke publik harus akurat dan berimbang, bukan justru menyesatkan dan merugikan pihak lain,” tegasnya.
Pratikno juga menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada Majalah Tempo untuk segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pratikno sebagai ketua dan atas nama DPD NasDem Jepara mengajukan sejumlah tuntutan kepada Majalah Tempo.
Di antaranya, meminta klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada Surya Paloh dan seluruh jajaran Partai NasDem, baik melalui media cetak maupun kanal digital.
Mereka juga mendesak agar Tempo menghentikan segala bentuk pemberitaan dan visualisasi yang dinilai tidak bermartabat terkait partai tersebut.
Pratikno menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan menempuh langkah hukum. Upaya tersebut meliputi somasi langsung, pengaduan ke Dewan Pers, hingga gugatan perdata maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan sikap ini disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik partai dan pimpinan, sekaligus dorongan agar media menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.
Reporter: Aris. S







