KlikFakta.com, REMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang kembali mendapati adanya kafe karaoke bandel yang buka di luar jam ketentuan.
Berawal dari pengawasan pelaksanaan Instruksi Bupati Nomor 300.1/0223/2025, tentang Pengaturan Kegiatan Operasional Usaha Pariwisata dan Jenis Usaha Lainnya pada bulan Ramadan, Satpol PP menyasar Kecamatan Kragan dan Sarang.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, didapati satu kafe karaoke buka di Kragan.
Kasi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen menyampaikan, patroli dimulai pada Jumat (21/3/2025) malam pukul 20.00 WIB hingga Sabtu dini hari pukul 00.40 WIB.
Mereka menyasar 13 cafe karaoke dan dua warung kopi. Hasilnya, satu cafe karaoke di Kecamatan Kragan diketahui beroperasi, sedangkan lainnya tutup.
Menurut Karnen, kafe itu sempat berusaha mengelabui petugas.
“Tadi pengelola cafe sempat ingin mengelabuhi kami, sebelum sampai di lokasi kami melihat cafe itu buka. Tapi waktu kita sampai, pintu dan lampu dimatikan, ” ungkap Karnen, Jumat (21/3/2025).
Tak percaya begitu saja, pihaknya bersikeras masuk dan mengecek ke dalam. Alhasil, petugas menjumpai ada satu ruangan beroperasi.
“Kami periksa di dalam dan ternyata satu room ada aktivitas. Ada LC nya dan pengunjungnya, ” imbuhnya.
Petugas kemudian meminta pengunjung cafe dan LC pulang. Pengelola juga langsung diminta menutup cafe karaoke dan menandatangani surat peringatan, untuk tidak membuka lagi tempat usaha itu hingga bulan Ramadan selesai, termasuk di hari raya Idulfitri.
Sumber: jatengprov.go.id