KlikFakta.com, KUDUS – Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyegel dan menutup pintu masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Tanjungrejo.
Aksi ini dilakukan sebagai wujud protes lantaran TPA telah mencemari lingkungan warga sekitar dan tidak ada solusi selama bertahun-tahun.
Dilansir dari ANTARA Jateng, Sekretaris Rukun Warga (RW) 09 Desa Tanjungrejo Fahmi Arsyad menuturkan warga sudah lama meminta penyelesaian atas dampak yang ditimbulkan.
“Mulai dari polusi udara karena bau tidak sedap, pencemaran sumber air, hingga pencemaran aliran Sungai Jati Pasean,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Ia mengakui pencemaran semakin parah terjadi selama lima tahun terakhir.
Bahkan, kata dia, ketika masuk ke sungai bisa mengakibatkan gatal-gatal di kulit.
“Pencemaran bau tidak sedap semakin menyengat hingga bisa mengakibatkan gangguan inspeksi saluran pernapasan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari,” ujarnya.
Permasalahan tersebut, kata dia, sudah berulang kali disampaikan, termasuk bersurat kepada pihak terkait. Namun hingga kini belum juga ada solusinya.
Untuk itulah, kata dia, pihaknya menutup TPA sebagai bentuk tuntutan sampai ada solusi konkret dari Pemkab Kudus yang tidak lagi merugikan warga.
Pintu masuk ke TPA dengan spanduk dan pintu juga dilas dan ditimbun dengan tanah uruk agar tidak ada lagi truk pengangkut sampah yang masuk ke lokasi pemprosesan akhir sampah tersebut.
Penyegelan TPA Tanjungrejo itu disaksikan Kepala Dinas PKPLH, Sam’ani Intakoris sebagai Bupati Kudus terpilih, dan Waka Polres Kudus Kompol Aditya Satya Nugraha.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus Abdul Halil berharap keputusan warga menutup TPA agar dibicarakan dulu.
Ia mengakui masih ada lahan yang bisa dimaksimalkan untuk penataan sampah.
Dengan lahan yang tersisa, kata dia, usia TPA masih bisa bertahan hingga dua tahunan.
Menurut dia pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, terutama Dinas PKLH Kudus karena tentu tidak maksimal. Melainkan harus ada dukungan masyarakat dan perusahaan.
Untuk kapasitas sampah yang ditampung di TPA Tanjungrejo dengan luas lahan 5,6 hektare setiap harinya mencapai 175 ton.
PT Djarum juga membantu pengolahan khusus sampah organik menjadi pupuk organik. Ditambah bantuan alat incinerator atau mesin pembakar sampah yang diberikan kepada Pemerintah Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu.
hi!,I love our writing very much! share wee communicatee
mre about yyour post on AOL? I need a specialist on this area
too resolve my problem. Mayhbe that’s you! Taking a look ahead tto llook you.