Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Enam Tersangka Pembacokan 3 Remaja di Pati Tertangkap, 2 Masih Bocah

ilustrasi (Freepik)

KlikFakta.com, PATI – Satreskrim Polresta Pati menangkap enam tersangka pembacokan terhadap tiga remaja di jalanan Pati-Juwana.

Mirisnya dua di antaranya masih anak di bawah umur.

Akibar perbuatan para pemuda ini, korban mengalami luka-luka. Salah satunya harus dirujuk ke rumah sakit karena parah.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan mengatakan empat tersangka terdiri dari DF (19) warga Panggungroyom Kecamatan Wedarijaksa, BP (18) warga Desa Sarirejo Kecamatan Pati, FA (18) warga Plangitan Kecamatan Pati, RA (19) warga Gabus, dan dua anak-anak.

Mereka diamankan polisi pada Rabu (15/1) kemarin.

“Masing-masing mereka berperan sebagai pembacok korban. Serta dua anak berkonflik dengan hukum berperan melakukan pembacokan serta pemilik sajam dan membagikan sajam,” jelas Alfan. Melansir dari detikjateng, Senin (20/1/2025).

Alfan menjelaskan kejadian bermula saat ketiga korban AZ (16), AD (16), dan DK (16) hendak pulang dari Pati ke Jakenan pada Sabtu (11/1) dini hari. Mereka tanpa sengaja berpapasan dengan para tersangka.

Selanjutnya mereka mendadak diberhentikan dan dihadang rombongan kelompok konvoi kendaraan di sekitar pertigaan lampu lalu lintas Sampang.

“Karena panik mereka berlari dan sembunyi di SPBU Cangkring. Namun, keberadaan mereka diketahui oleh kelompok tersebut yang langsung memukuli dan membacok punggungnya,” terang Alfan.

Setelah melakukan tindakan itu, para tersangka langsung pergi.

Ketiga korban mengalami luka bacok dan langsung berobat ke Puskesmas Kecamatan Jakenan. Dua korban dirawat di Puskesmas Jakenan.

“Satu korban (DK) lainnya dirujuk ke Rumah Sakit Budi Agung Juwana dikarenakan luka robek dalam”, ungkapnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan corbek. Keenam tersangka kini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pati.

Saat ini, enam pemuda itu terjerat Pasal Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara maksimal 7 tahun.

 

sumber: detikjateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *