Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

UMK Jepara Sah Naik 6,5 Persen!

KlikFakta.com, JEPARA – Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Namun untuk upah sektoral akan dibahas lagi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengupahan, Edy Sujatmiko.

Sebelumnya, dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan buruh telah melaksanakan rapat koordinasi pembahasan UMK.

Keputusan itu diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto serta regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Dalam pasal 5 disampaikan besarannya adalah 6,5 persen dari UMK 2024,” Kata dia.

UMK Kabupaten Jepara tahun 2025 sebesar Rp 2.610.224.

Besaran ini naik 6,5 persen dari UMK 2024 yang hanya Rp 2.450.915.

Edy mengatakan, saat rapat pembahasan, sempat terjadi dinamika antara pihak serikat pekerja dengan Asosiasi Pihak Indonesia (Apindo) Jepara.

Pasalnya, dari pihak serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah sebesar 6,5 persen ditambah dengan indikator lainnya. Salah satunya, faktor inflasi.

“Pihak buruh membacanya seperti itu, ya kami hargai. Kemudian, Apindo tidak mau, harus sesuai sama aturan pemerintah. Namun, akhirnya, dari pihak keduanya sepakat kalau kenaikan UMK 6,5 persen,” tambahnya. RIZ

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *