Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ikut Andil Korupsi Timah Rp 300 T, Helena Lim Kena Vonis 5 Tahun Penjara

Ilustrasi (Freepik)

KlikFakta.com – Kasus korupsi timah menggegerkan jagat publik Indonesia. Hal tersebut dikarenakan nilai korupsi yang cukup fantastis yang melibatkan beberapa pelaku, salah satunya Helena Lim.

Helena Lim yang merupakan seorang pengusaha money changer, terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Dilansir dari CNNIndonesia, Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun kepada Helena dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan.

“Menghukum Terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ungkap Rianto Pontoh selaku ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (30/12).

Selain itu, jika Helena tidak membayar sesuai ketentuan putusan tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap hakim.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta delapan tahun penjara.

Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Helena membantu menyimpan uang hasil korupsi melalui perusahaan miliknya, PT Quantum Skyline Exchange. Uang tersebut disamarkan sebagai dana CSR senilai USD 30 juta. Dalam prosesnya, Helena memperoleh keuntungan Rp900 juta dari transaksi tersebut.

Menurut hakim, Helena tidak menikmati uang tersebut.

“Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut,” ujar hakim.

Sidang sebelumnya pada 5 Desember 2024, jaksa menuntut Helena dengan pidana lebih berat, termasuk denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar. Namun, majelis hakim tidak sepakat dengan jumlah uang pengganti yang diajukan jaksa.

Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa lain, termasuk direktur PT Timah Tbk yang juga divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Keputusan ini menimbulkan kritik terkait penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus korupsi besar. (Ahmat Saiful)

Share: