KlikFakta.com – Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Kudus harus berurusan dengan Polres Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah lantaran tertangkap tangan membuat SIM palsu.
Penangkapan keduanyan berlangsung pada Minggu (27/10/2024).
“Kami mengamankan dua tersangka yang merupakan pasutri asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, NW (39) dan MPR (30),” beber Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa. Sebagaimana dilansir oleh Kompas.com, Rabu (6/11/2024)
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan SIM palsu saat Operasi Zebra Telabang 2024 di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, pada Selasa (22/10/2024) pagi.
“Petugas Satlantas Polres Gunung Mas yang sedang melakukan sosialisasi Operasi Zebra Telabang 2024 saat itu memeriksa SIM seorang sopir truk atas nama Selwi Laut,” ucap dia.
Pada saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada SIM BII Umum milik Selwi Laut.
Sebab, ujar Theodorus, SIM tersebut tampak buram, warna serta jenis hurufnya tidak sesuai dengan SIM asli. Selain itu, kode Satpas tidak sesuai, tertera 9101 seharusnya 2334, dan barcode-nya berbeda.
Selwi mengaku memesan SIM tersebut secara online melalui WhatsApp.
“Kami melalui Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut atas temuan tersebut,” katanya.
Setelah mengetahui pelaku berada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tim berangkat ke lokasi pada Minggu (27/10/2024).
“Di Kudus, kami dibantu oleh Resmob Polda Jateng dan Polres Kudus untuk menggerebek rumah para tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ucapnya.
Theodorus menuturkan, dalam aksinya, para tersangka mengunggah jasa pembuatan SIM online di media sosial Facebook atas nama “Mlati Grosir”.
Pemesanan dilakukan melalui nomor WhatsApp.
“Tersangka menerima foto setengah badan, KTP, dan tanda tangan pemesan, kemudian mendesain SIM yang meliputi identitas, barcode, dan kode Satpas menggunakan Corel Draw, mencetak, kemudian melaminatingnya,” ujar Theodorus.
Pasutri ini akhirnya terjerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Dari penggerebekan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa: satu unit printer Epson L8050, satu unit mesin laminating Innovatec, satu unit laptop Lenovo ThinkPad, satu unit keyboard JQVitech.
Kemudian plastik laminasi, 19 lembar SIM palsu yang sudah dicetak, 650 lembar kertas PVC, 145 kardus packing, 46 sampul SIM.
Lalu plastik packing, 18 paket SIM palsu yang diretur, satu paket SIM palsu, dua ponsel (OPPO A53 dan OPPO F7) beserta kartu SIM, dan lain-lain.