Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Nongkrong sambil Main Judol, Pria Asal Grobogan dapat Kejutan Polres Sragen

ilustrasi judi daring (freepik)

KlikFakta.com, SRAGEN – AS alias Arif (26) warga Grobogan mendapat kejutan kedatangan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sragen saat tengah nongkrong di warung angkringan sambil bermain judi online melalui gawainya.

Kedatangan tim untuk menangkap AS itu berlangsung pada Rabu (6/11/2024) sekira pukul 21.30 WIB di angkringan di Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan, penangkapan oleh tim Opsnal setelah adanya penyelidikan.

Dari situ, kepolisian memastikan adanya aktivitas judi online di warung tersebut. Tim pun bergegas menuju lokasi untuk mengamankan tersangka yang tengah nongkrong.

“Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, petugas menemukan pelaku tengah aktif bermain judi online melalui platform GrandMaxBet88,” ujar AKP Isnovim.

Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit ponsel Samsung A05 yang digunakan untuk bermain judi, akun judi dengan username Arif66, serta akun dompet digital DANA yang digunakan dalam transaksi perjudian.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Isnovim.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis KUHPidana terkait aktivitas perjudian online.

 

Sumber: JOGLOSEMAR NEWS

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *