KlikFakta.com, GROBOGAN – Seorang anak punk berinisial DW alias Ices kini harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya melakukan penusukan.
Pria berusia 34 tahun ini diketahui merupakan warga Kelurahan Kalongan, Purwodadi, Grobogan.
Ia melakukan penusukan terhadap Ike Maylani (35) warga Jangkungharjo, Kecamatan Brati pada Minggu,(10/11) lalu.
DW sehari-harinya beraktivitas sebagai anak punk di Perempatan Danyang. Ia nekat menusuk korban lantaran tersinggung disebut “Asu” (anjing) oleh korban.
Melansir dari Jawa Pos Radar Kudus, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan peristiwa tersebut berawal saat pelaku membonceng rekannya yang bernama Teddy, mengendarai sepeda motor Satria FU dengan nopol K-4696-TZ melintas melawan arus lalu lintas di jalan satu arah depan kantor DPRD Kabupaten Grobogan.
Saat bersamaan, korban juga melintas di depan Kantor DPRD Kabupaten Grobogan. Dalam posisi bersinggungan, pelaku berteriak ‘Woooiii’ ke arah korban. Oleh korban, dibalas dengan teriakan “Asu’ (Anjing).
Karena merasa tersinggung, pelaku yang terpengaruh oleh minuman keras meminta rekannya yang berada di depan, untuk mengejar korban hingga depan rumahnya
“Sampai di depan rumah, korban yang turun dari kendaraan hendak masuk ke dalam rumahnya. Seketika itu, pelaku yang juga turun dari sepeda motor langsung mengeluarkan pisau lipat dan menusuk korban pada bagian perut sembari berkata ‘Anjing Lo’,” ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan saat siaran pers pada Jumat (15/11).
“Korban ditusuk satu kali dan pelaku tidak mencabut pisau tersebut,” tambahnya.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan memukulkan helm ke arah wajah pelaku. Keduanya kemudian dilerai oleh Teddy.
Mendengar adanya keributan, beberapa warga sekitar kemudian keluar rumah. Melihat hal itu, kemudian pelaku bersama rekannya pergi.
Mereka kembali ke tempat tongkrongannya untuk minum minuman keras lagi.
“Setelah pelaku pergi, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Yakkum Purwodadi. Karena luka yang dialami cukup serius, korban kemudian dirujuk ke salah satu Rumah Sakit di Solo,” imbuh Kasat Reskrim Polres Grobogan.
Kurang dari 24 jam setelah adanya informasi kejadian, Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan pelaku yang tergabung dalam komunitas punk tersebut.
Pelaku kibi terjerat Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.