KlikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan tak akan membuka Bank Perkreditan Rakyat (BPR) lagi dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko menanggapi opsi DPRD Jepara terkait menghidupkan kembali PT BPR BJA atau membentuk bank baru.
Edy berasalan, membuka bank baru sekarang ini perlu modal yang besar.
”Karena membuat bank baru sekarang itu, permodalannya minimal Rp 100 miliar. Satu bank. Itu kami sesuaikan dengan kemampuan keuangan,” ujar Edy.
“Sekarang minimal ada pembatasan yang jumlahnya meningkat luar biasa. Dengan kebijakan pemerintah itu, ada penciutan BPR se-Indonesia. Dari 3 ribu jadi seribuan. Itu efek peningkatan modal inti,” kata Edy.
Lebih lanjut, ia menambahkan jika Pemkab Jepara juga mungkin mendapat sanksi buntut dari pencabutan izin BPR Bank Jepara Artha oleh OJK juga.
Sanksi itu, lanjut dia, juga beragam. Di antaranya, harus menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Hingga larangaj mendirikan bank dalam jangka wakti tertentu.
Menimbang hal ini, maka pihaknya memastikan Pemkab Jepara tak akan membentuk bank milik daerah dalam waktu dekat.
Edy menambahkan, yang bisa dilakukan saat ini terus mengejar pengembalian modal usaha dari Pemkab Jepara kepada PT BPR BJA melalui gugatan perdata terhadap para pengurusnya.
”Kami masih tuntut kerugian lewat perdata kepada para pengurus. Sudah disidang ke Pengadilan Negeri. Karena kewenangan sesuai Kemendagri seperti itu. Kami tidak boleh mengambil alih minta ke sana (BPR BJA, Red), kan tidak bisa. Karena sejak dicabut izin usahanya, kewenangan pemda putus. Karena pemegang saham dan komisarisnya sudah dikelola oleh LPS semuanya,” tandas Edy.
Sementara melansir betanews.id, Agus Sutisna, Ketua DPRD Jepara periode 2024-2029 usai pelantikan menyebut rencana membuka kembali bank daerah.
“Rencana kita bisa menghidupkan kembali bank milik pemerintah daerah, apakah dengan nama yang sama Bank Jepara Artha atau bentuk yang lain,” katanya usai Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Jepara periode 2024-2029 di Gedung DPRD Jepara, Rabu (16/10/2024).
Dalam waktu dekat usai terbentuknya seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kabupaten Jepara, ia akan kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Interpelasi DPRD Jepara terkait bankrutnya Bank Jepara Artha. (adv)
Good