Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Remaja Konvoi Bawa Sajam di Pati! Empat Orang Jadi Tersangka

Empat remaja beserta barang bukti yang diamankan Polresta Pati buntut konvoi di jalanan (foto: detikJateng)

KlikFakta.com, PATI – Sekelompok remaja yang konvoi dengan memamerkan senjata tajam membuat resah warga Pati.

Sebanyak empat remaja yang terlibat aksi pun diamankan Polresta Pati dan sudah ditetapkan tersangka.

Mirisnya, tiga di antaranya masih anak di bawah umur berstatus pelajar.

Dilansir dari detikjateng, Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Muji Sutrisna mengaku mengamankan empat orang. Yakni TE (18) sudah bekerja, pelajar SMK berusia 15 tahun, pelajar SMA berusia 15 tahun , dan pelajar SMP berusia 16 tahun.

“Mereka beraksi pertama pada hari Sabtu, 21 September 2024 sekira Pukul 02.00 WIB dan di Jalan Raya Sukolilo-Pati turut Kecamatan Sukolilo Pati pada hari Selasa, 25 September sekira Pukul 01.30 WIB,” jelas Muji.

“Yang ditetapkan tersangka sebanyak 4 orang,” sambung Muji.

Keempat tersangka terdiri dari dua tersangka di wilayah Sukolilo, dan dua tersangka dari kejadian di Gabus.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga bilah celurit dan satu buah corbek.

Mereka kini terancam hukuman 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin, menjelaskan bahwa motif dan modus operandi para tersangka adalah untuk berduel dengan kelompok pemuda lainnya.

Saat menuju lokasi duel, mereka melakukan konvoi sepeda motor sambil mengayunkan dan menyeret senjata tajam secara provokatif di jalan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai video yang beredar, di mana beberapa remaja terlihat berkonvoi dengan membawa senjata tajam dan diduga akan terlibat tawuran,” ungkap Alfan.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Sukolilo bersama Satreskrim Polresta Pati segera melakukan penyelidikan.

Petugas berhasil mengidentifikasi para remaja dalam video dan memeriksa 11 orang yang diduga terlibat dalam konvoi di Sukolilo. Dari pemeriksaan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari penyelidikan lebih lanjut, salah satu tersangka juga terlibat dalam insiden serupa di Gabus pada 21 September 2024. Kami memeriksa lima orang lainnya dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tambahnya.

Kompol Alfan juga mengimbau kepada remaja agar tidak terlibat dalam tindakan berbahaya. Seperti halnya konvoi dengan senjata tajam, yang dapat meresahkan masyarakat dan memiliki konsekuensi hukum serius.

“Karena dengan membawanya saja tanpa keperluan yang jelas dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan kami Polresta Pati beserta Polsek Jajaran akan menindak tegas aksi-aksi tersebut,” ungkap dia.

“Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *