klikFakta.com, JEPARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, M. Latifun mengapresiasi warga yang peduli soal pembuangan limbah medis di Desa Mambak RT.03/RW.02 Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara. Sabtu (5/10/2023).
Politisi partai Demokrat ini menyampaikan, apresiasi kepada semua pihak yang peduli hingga terungkap. “Jika tidak ada warga yang peduli, termasuk media dan lembaga swadaya masyarakat, kasus tersebut tentu akan terus terjadi sehingga dapat berdampak serius bagi kesehatan masyarakat sekitar dan juga lingkungan hidup yang terkontaminasi,” kata Latifun.
Disamping itu, Latifun secara khusus juga memberikan apresiasi terhadap jajaran Polres Jepara yang telah melakukan penyelidikan dugaan pembuangan limbah medis yang tidak sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan.
“Dengan dilakukan penyelidikan dan bahkan penyidikan tentu akan diketahui siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Latifun, seiring dengan tumbuhnya penyedia layanan kesehatan, tentu perlu dilakukan pengelolaan yang serius terhadap limbah medis yang dihasilkan.
“Ini bisa komponen sisa atau buangan dari layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tempat praktek dokter, laboratorium, dan sebagainya,” tambahnya
Ia juga mengemukakan, limbah dari bidang medis bisa digolongkan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berdampak negatif jika lingkungan dan makhluk hidup di dalamnya langsung terkontaminasi.
Selanjutnya ia juga minta kepada para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintantah Kabupaten Jepara, seperti DKK dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap pengelolaan limbah medis.
Ketua DPD Jepara Koalisi Kawal Lingkungan Hidup (KAWALI) Aditya Seko Mulyono buka suara terkait pembuangan limbah medis di Desa Mambak Jepara, hingga hari ini sudah dibaca 1.925 orang.
“Perlunya untuk meminta pertanggung jawabannya kepada pihak terkait yang bertanggung jawab dalam kejadian ini,” kata Aditya kepada awak media, Kamis, (3/10/2024).
Menurutnya sesuai dengan pasal 70 (2) huruf a, b dan c mengenai peran serta masyarakat dan UU no. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup kami menggunakan hak tersebut di atas, demikian juga sesuai dengan pasal 2 (4b) 14,15, pasal 29(1) huruf d ,e dan g UU no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Undang-Undang tersebut sangat jelas bahwa tidak boleh dilakukan dengan pembakaran sampah, usaha yang menggunakan kemasan yang tidak mudah didaur ulang harus bertanggung jawab terhadap kemasan hasil produksinya, sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerugian masyarakat. (ADV)
Hi my family member! I wish to say that this post is amazing, nice written and include approximately all significant infos. I would like to peer extra posts like this .