Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Kapok! Residivis di Jepara Curi Motor Lagi Gegara Kecanduan Slot

KlikFakta.com, JEPARA – Seorang residivis pencurian motor berinisial KA (47) tak kapok mengulangi aksinya lantaran kecanduan judi slot dan hidup foya-foya.

Walhasil, pria asal Jakarta Timur yang berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan ini harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah salah satu korbannya LR (23), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, melapor kepada pihak Kepolisian.

“Kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya di sebuah rumah milik orang tuanya di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara Kota, pada hari Sabtu (3/8/2024) pukul 15.52 WIB,” ujar AKP Yorisa saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, pada hari Rabu (25/9/2024).

Saat itu, motor korban, yakni Honda Vario bernopol K 5062 BBC terparkir dengan kunci yang masih menempel.

Ketika korban hendak keluar rumah, terdengar motornya dinyalakan.

Korban pun langsung bergegas dan sempat melihat seorang lelaki tak dikenal membawa kabur motornya. Korban pun melaporkan kejadian itu pada polisi.

Berpijak pada laporan itu, AKP Yorisa kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (13/8/2024) pukul 10.00 WIB, korban menginformasikan kepada Satreskrim Polres Jepara bahwa ada yang menjual motor mirip dengan miliknya di Facebook.

Mendapati informasi itu, lanjutnya, kepolisian lanjut memancing pelaku dengan cara COD.

Petugas kemudian menemukan motor korban di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Rupanya, motor tersebut sudah dijual ke beberapa tangan.

Setelah penelusuran, polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya, Selasa (3/9/2024) pukul 14.00 WIB.

Dari pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni, selembar fotokopi BPKB Honda Vario bernomor polisi K 5062 BBC warna hitam, selembar surat keterangan dari PT FIF Group bahwa honda vario itu dalam jaminan, 1 unit Honda Vario K 5062 BBC dan selembar STNK honda Vario atas nama LR.

“Pelaku ternyata residivis. Dia sudah dua kali menjalani hukuman,” jelasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, ia sudah melancarkan aksinya sejak 2019 silam. Mangsa utamanya adalah motor matic. Sebab menurutnya, matic mudah dicuri.

“Dijual per unit Rp 1,2 juta – Rp 2 juta. Dijual kepada teman,” kata KA.

Seolah tak kapok mencuri, hasil dari penjualan motor itu untuk bermain judi slot dan untuk hidup berfoya-foya atau bersenang-senang.

“Uangnya untuk main slot dan berfoya-foya atau bersenang-senang,” ucap KA.

Atas tindakannya tersebut, kini pelaku terjerat dengan Pasal 362 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *