Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan Mulai Didata Bawaslu Kudus

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan mengecek identitas jajaran Bawaslu yang akan bertugas mengawasi Pilkada 2024 di Kudus, Kamis (26/9/2024). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

KlikFakta.com, KUDUS – Memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mulai mendata alat peraga kampanye (APK) yang melanggar zona pemasangan.

Upaya ini menyusul penerbitan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 779/2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 779/2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK ada beberapa lokasi larangan.

Yakni di ruas-ruas dan trotoar jalan perkotaan, taman, kawasan Simpang Tujuh, kawasan car free day, kawasan Balai Jagong, dan GOR Wergu.

Lalu, di kawasan perkantoran pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan dan halaman, tiang lalu lintas dan perlengkapan lampu pengatur lalu lintas, tiang LPJU, telepon, dan tiang listrik.

Larangan juga berlaku untuk pemasangan APK di pepohonan yang dipaku atau diikat dengan logam. Juga dinding pada bangunan tepi jalan, gedung milik pemerintah, tempat ibadah, dan rumah sakit.

“Semua jajaran Bawaslu Kabupaten Kudus kami instruksikan untuk melakukan pendataan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di zona-zona larangan,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Kudus Heru Widiawan di Kudus, Kamis (26/9/2024).

Setelah pendataan, pihaknya akan bersurat kepada pemilik APK atau tim dari masing-masing pasangan calon.

Heru meminta mereka untuk mengambil APK sebelum pihaknya bersama tim gabungan menertibkan.

Dijadwalkan penertiban APK setelah rapat koordinasi dengan KPU serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ia memperkirakan penertiban APK setelah sepekan peraturan tersebut berlaku, mengingat aturan tersebut baru berlaku pada tanggal 25 September 2025.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus Kholid menyatakan siap menertibkan APK yang melanggar.

“Penertibannya tentu menunggu koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kudus yang mengetahui data APK yang melanggar,” ujarnya.

Kampanye peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus sendiri sudah mulai pada tanggal 25 September dan akan berakhir 23 November 2024.

 

Sumber: ANTARAJATENG

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *