KlikFakta.com, KUDUS – Penjabat (Pj) Bupati Kudus M Hasan Chabibie mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus agar tetap bersikap netral dalam Pilkada 2024.
Hal ini ia ungkapkan sebagai tanggapannya atas dugaan adanya ASN di Kudus yang tidak bersikap netral dalam Pilkada 2024 saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU Kudus.
“Kami berharap ASN tetap memegang teguh persoalan netralitas ini, mengingat fungsi ASN memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Minggu (22/9/2024).
Ia mengaku baru tahu adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dari media.
Permasalahan tersebut, kata dia, untuk saat ini masih dalam penanganan pihak terkait.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menegaskan sudah menindaklanjuti laporan dugaan adanya ASN yang tidak netral.
Bawaslu telah memanggil tiga pihak untuk dimintai keterangannya.
Laporan yang masuk ke Bawaslu Kudus, terdapat salah satu ASN yang berprofesi sebagai guru di Kecamatan Jekulo berada di rumah salah satu bakal calon saat pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus pada 28 Agustus 2029 lalu.
Untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat tersebut, maka Bawaslu meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
Ia mengingatkan agar ASN harus bersikap netral karena menyangkut statusnya sebagai abdi negara.
Sikap netralitas ASN juga terdapat dalam UU Nomor 20/2023 tentang ASN bahwa ASN wajib menjaga netralitas. Yakni tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin ASN.
Serta yang terbaru tentang surat keputusan bersama (SKB) lima menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badang Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Di dalam SKB lima menteri tersebut, terdapat 13 bentuk pelanggaran dan sanksi serta hukuman terhadap ASN yang melanggar.
Sumber: ANTARA JATENG