Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ayah Tiri di Demak Tega Cabuli Anaknya Selama 4 Tahun

ilustrasi kekerasan seksual

KlikFakta.com, DEMAK – Kerabat dekat bahkan ayah tiri bisa menjadi pelaku kekerasan seksual pada anak.

Seperti pria bernama, Murmin (45), ayah tiri yang tega melakukan aksi bejat kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.

Parahnya, korban berinisial AA (17) sampai hamil akibat perbuatan pelaku.

Kini Murmin dilaporkan oleh istrinya sendiri dan telah ditangkap Satreskrim Polres Demak.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan, perbuatan cabul itu terungkap dari kecurigaan M, istri Murmin, saat melihat perut anaknya yang membesar seperti sedang hamil.

Mulanya, AA bungkam, namun setelah didesak, AA mengungkapkan telah disetubuhi ayah tirinya berkali-kali sejak 2020.

“Perbuatan itu (cabul) dilakukan berulang kali sejak 2020 sampai Maret 2024. Kemudian orang tua korban melapor dan kemarin pelaku ditangkap,” ujar Winardi, Selasa, 24 September 2024.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, Murmin mengancam korban akan memukuli jika tak mau melayani.

Perbuatan itu ia lakukan di rumah korban yang terletak di Kecamatan Demak Kota, Kabupaten Demak.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, termasuk baju lengan pendek warna abu-abu, BH warna ungu, celana dalam warna merah marun, dan celana pendek warna merah.

“Tersangka sudah kami tangkap. Saat ini sedang diperiksa lebih lanjut,” kata Winardi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terjerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

 

Sumber: MetroTV

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *