KlikFakta.com, PATI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati menyatakan aksi deklarasi ratusan kepala desa (kades) di Pati mendukung Sudewo maju Pilbup Pati dan Ahmad Luthfi maju Pilgub Jateng bukan sebagai bentuk pelanggaran.
“Hasil kajian kami, berdasarkan konsultasi kepada pimpinan, kepada Bawaslu Provinsi dan RI. Kita nyatakan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur dinyatakan sebagai dugaan pelanggaran pemilihan maupun peraturan undang-undang lainnya,” kata Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto. Sebagaimana dilansir detikJateng, Rabu (3/7/2024).
Supriyanto mengaku Bawaslu sudah melakukan penelusuran secara langsung. Pihaknya pun melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait dan mendatangi langsung para kades yang terlibat deklarasi.
“Kita sudah melakukan penelusuran terhadap beberapa pihak yang perlu dimintai keterangan. Kami juga sudah mengkaji secara lengkap terkait dengan fakta-fakta hukum yang kami temukan dalam penelusuran melalui minta keterangan tersebut,” jelasnya.
Setelah itu, Bawaslu Pati mengkaji temuan di lapangan dengan undang-undang tentang pemilu dan lainnya.
Hasilnya, deklarasi itu tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Seperti belum masa tahapan kampanye. Selain itu pula belum ada pasangan calon yang telah ditetapkan, sehingga belum memenuhi unsur pelanggaran,” jelas Supriyanto.
“(Bawaslu) mengkaji dengan berbagai undang-undang ya, undang-undang pemilihan, kemudian undang-undang desa kami juga kaji. Tetapi memang dalam konteks kewenangan Bawaslu, peristiwa tersebut belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran,” sambungnya.
Sebelumnya, ratusan kepala desa di Kabupaten Pati viral karena mendeklarasikan dukungan terhadap Sudewo dan Ahmad Luthfi untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Mereka mendukung Sudewo yang merupakan anggota DPR RI dari Partai Gerindra untuk maju Pilbup Pati.
Sementara Ahmad Luthfi yang tak lain menjabat sebagai Kapolda Jateng mereka dukung maju ke Pilgub Jawa Tengah.
Deklarasi ini mereka ucap dalam sebuah forum di New Merdeka Hotel Pati, Kamis (20/6/2024), tepat setelah mendapat SK perpanjangan masa jabatan.
Video deklarasi mereka tersebar luas hingga memunculkan pertanyaan tentang netralitas kepala desa.