KlikFakta.com, KUDUS – Tiga kearifan khas Kota Kretek kini menerima hak paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Ketiganya adalah Alpukat Japan, Duku Sumber, dan Tari Cahya yang mendapat pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Penyerahan sertifikat HKI ini berlangsung dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (2/7/2024)
Penjabat (Pj) Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie mengapresiasi pemberian hak paten pada tiga kearifan khas Kudus itu.
Menurutnya, pemberian hak paten memberikan rasa aman bagi pelaku industri kreatif sangat penting.
“Pendaftaran HKI menjamin keamanan produk pelaku industri kreatif. Inilah salah satu bukti kehadiran negara,” ungkapnya. Dilansir dari Laman resmi Pemprov Jateng.
Di era teknologi informasi, lanjut Edy, produk atau ide rawan diklaim orang lain.
Karenanya, ia menilai pendaftaran HKI sangat penting. Dengan demikian dampak ekonomi dari invensi yang dibuat dapat segera dirasakan.
“Adanya pencatatan HKI dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Hasan mengungkapkan, Kabupaten Kudus memiliki banyak potensi yang belum dipatenkan.
Pihaknya akan segera menginventarisasikan kearifan lokal yang belum tercatat dengan OPD terkait.
“Kabupaten Kudus wilayahnya tidak luas, tapi punya potensi kekayaan budaya dan kearifan lokal luar biasa. Semoga potensi-potensi lainnya juga segera dipatenkan,” ungkapnya.
Terkait pemanfaatan kekayaan intelektual, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto menuturkan baik kekayaan intelektual komunal maupun personal bisa menaikkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, Jawa Tengah menyimpan berbagai potensi untuk dipatenkan.
“Jawa Tengah terutama Pati Raya menyimpan banyak potensi yang bisa dicatatkan di HKI,” ungkapnya.