Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Minibus di Jepara Angkut Ribuan Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus

Ilustrasi ratusan ribu batang rokok ilegal (Foto: Republika)

KlikFakta.com, KUDUS – Membuka semester kedua tahun ini, Bea Cukai Kudus berhasil menindak peredaran 176.800 batang rokok ilegal dari sebuah mobil minibus.

Ratusan ribu batang rokok ilegal itu berasal dari Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Berdasarkan pada pers rilis yang diterima KlikFakta.com pada Rabu (10/7/2024), pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis informasi, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus mencium adanya pergerakan rokok diduga ilegal yang diangkut menggunakan mobil minibus di wilayah Desa Bakalan.

Menindaklanjuti analisis tersebut, tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi.

Dari hasil penyisiran, tim berhasil menemukan minibus yang diinformasikan dan segera melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 5 buah karton dan 2 buah baki yang berisi rokok jenis SKM Mild dalam bentuk batangan, belum dikemas dan tanpa dilekati pita cukai.

Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 243.984.000,- dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 169.236.496,-.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengaku peredaran rokok ilegal dengan modus itu sudah sering terjadi.

Ia pun mengapresiasi semua pihak yang telah bersinergi memberantas peredaran rokok ilegal.

“Modus peredaran rokok ilegal seperti ini sudah sangat sering terjadi. Oleh karena itu, kami sangat berterima kasih kepada segenap masyarakat atas sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan rokok ilegal. Ini membuktikan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi dari semua pihak,” ungkapnya.

Seluruh rokok ilegal, sarana pengangkut serta pihak yang terkait dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *