Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Barongan Blora Bakal Didaftarkan jadi Kekayaan Intelektual di Kemenkumham

KlikFakta.com, BLORA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora akan segera mendaftarkan kesenian barongan Blora sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kami sudah bicarakan ke Dinas Kepemudaan Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata untuk mempercepat pendaftaran barongan sebagai kekayaan intelektual,” kata Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Agus Puji Mulyono. Dikutip dari TribunBanyumas, Kamis (4/7/2024).

Agus mengaku langkah ini ditempuh agar kesenian “barongan ini tidak mudah diklaim kabupaten atau kota lain”.

Menurut Agus, barongan ini memiliki ciri khas yang berbeda dari barongan daerah lain.

“Memang, kalau bicara barongan, di beberapa daerah kan juga ada ya. Tetapi, barongan di Blora ini memiliki ciri khas, keunikan sendiri yang tidak dimiliki kabupaten atau kota lain,” terangnya.

Hanya saja, Agus tak menjelaskan detail perbedaan yang ia maksud.

Dia pun mendorong stakeholder terkait agar segera mengupayakan pendaftaran tradisi ini sebagai kekayaan intelektual ke Kemenkumham RI.

“Dengan waktu yang tidak terlalu lama, kami minta Dinporabudpar segera mendaftarkan barongan Blora. Sehingga, kita yakin, barongan Blora tidak diklaim kabupaten lain,” paparnya.

Belum lama ini, tradisi masyarakat Samin yang ada di Blora baru mendapatkan HKI.

Yakni tradisi ruwat agung milik warga Samin atau Sedulur Sikep Klopoduwur.

Penyerahan sertifikat HKI tersebut oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Agus Puji Mulyono di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (2/7/2024).

“Kami sangat bersyukur karena tradisi ruwat agung milik warga sedulur sikep akhirnya mendapatkan pengakuan dari Kemenkumham,” kata Agus.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *