Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

9 Pantarlih di Blora Tak Lulus SMA, Bawaslu Sarankan Ganti

KlikFakta.com, BLORA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora meminta KPU Blora untuk mengganti 9 petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) berijazah di bawah SMA yang telah dilantik.

Bawaslu Blora menyatakan kesembilan petugas Pantarlih itu tergolong Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Saran dari Bawaslu, itu (petugas pantarlih-red) sebaiknya diganti. Petugas pantarlih yang TMS itu ada 9 orang, di Kecamatan Bogorejo, Cepu, Ngawen, dan Kunduran,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Blora, Muhammad Mustain, Jumat (5/7/2024). Dikutip dari TribunJateng

Mustain menjelaskan 9 petugas pantarlih itu tersebar di 4 kecamatan se-Kabupaten Blora, yakni Kecamatan Kunduran, Cepu, Bogorejo, dan Ngawen.

Ia pun menggarisbawahi adanya dugaan pelanggaran administrasi. Lantaran ada tahapan rekruitmen yang terlewat.

“Mekanisme rekruitmen pantarlih ini kan yang pertama dari KPU itu ada pengumuman pendaftaran, kemudian seleksi administrasi. Nah di seleksi administrasi ini tidak diumumkan, tetapi langsung dilakukan penetapan. Sehingga ada satu tahapan yang terlewati, yaitu mengumumkan hasil penelitian administrasi,” jelasnya.

Kalaupun di suatu desa tidak ada pendaftar Pantarlig yang berijazah SMA, menurut Mustain, tetap harus ada koordinasi terlebih dahulu.

“Misalnya dalam satu wilayah atau desa tidak ada pendaftar SMA itu kan seharusnya harus berkoordinasi dulu dengan pihak-pihak di desa itu,” ucapnya.

Setelah berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, dan memberitahu pengawas di kelurahan atau desa. Barulah melakukan metode penunjukkan.

Melansir laman resmi Pemkab Blora, Bawaslu Blora sudah merekomendasikan hasil kajian atas temuan Pantarlih terlantik lulusan di bawah SMA kepada KPU Blora, Minggu (30/6/2024).

“Salah satu syarat adalah berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Terkait hal tersebut kami telah merekomendasikan hasil kajian dugaan pelanggaran tersebut kepada PPK di masing-masing Kecamatan melalui Panwascam sesuai tingkatannya dan telah ditindak lanjuti oleh PPK,” ungkap Irfan.

Sementara itu Ketua KPU Blora melalui Koordinator Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Ahmad Mustakim, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan Bawaslu.

“Iya, kita tindaklanjuti rekomendasi itu segera,” ucapnya. Dilansir LingkarJateng.id pada Jumat, 5 Juli 2024.

Ia menjelaskan persoalan tersebut sebenarnya hanya terkait administrasi saja.

“Hanya soal mekanisme yang nanti akan kita lakukan,” ucapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak akan ada penggantian anggota Pantarlih seperti yang sempat disampaikan Bawaslu. “Tidak ada yang diganti, sekali lagi hanya mekanismenya saja,” terangnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *