Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penganiayaan Hingga Meninggal di Medini, Polres Kudus Amankan 4 Tersangka

Tersangka pengeroyokan anak di Desa Medini, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kudus pada Kamis, 13 Juni 2024

KlikFakta.com, KUDUS – Warga Desa Medini, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus dikagetkan dengan adanya korban penganiayaan hingga meninggal dunia di Puskesmas pada Selasa (21/5/2024) dini hari.

Pria berinisial RM, seorang remaja Desa Kalirejo berusia 15 tahun diduga menjadi korban penganiayaan yang berujung pada kematian.

Berdasarkan laporan dari Polres Kudus, insiden tersebut tampak jelas di depan gapura Desa Medini gang 6.

Diketahui, kronologis awal beberapa oknum mendatangi korban pada saat korban sedang nongkrong di depan rumah, kemudian pelaku tersebut memancing dengan menggeber-geberkan knalpotnya.

“Usai korban terpancing, korban mengejar pelaku yang ternyata sudah ditunggu oleh 11 orang, namun tidak semua melakukan pengeroyokan, yang melakukan kekerasan hanya 5 orang, dan mereka membawa senjata tajam,” ujar Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Polres Kudus, Kamis (13/6/2024).

Lebih lanjut, Kapolres menyebut bahwa korban sempat melakukan perlawanan namun sia-sia hingga akhirnya terkena serangan di pundak.

“Setelah kejadian itu, kami bergegas melakukan penyelidikan. Dalam waktu tidak ada satu hari sudah kita amankan pelaku yang berada di Undaan, Kudus dan di Kabupaten Boyolali,” tegasnya.

Menurut kejadian di lapangan, dari 11 orang yang berada di TKP, 5 orang dinyatakan melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit, parang dan batu.

“4 orang saat ini telah diamankan, 2 diantaranya dibawah umur dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara 1 orang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Motif penyerangan beragam mulai dari melempar batu, melempar senjata tajam dan membacok,” katanya.

Pers rilis kasus pengeroyokan anak di Desa Medini, Kecamatan Undaan, di Mapolres Kudus pada Kamis, 13 Juni 2024.
Pers rilis kasus pengeroyokan anak di Desa Medini, Kecamatan Undaan, di Mapolres Kudus pada Kamis, 13 Juni 2024.

Dengan kejadian tersebut hingga saat ini, 2 pelaku yang ditahan di Polres Kudus dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Humas RSUD Kudus, dr. Loekmono Hadi, dr. Taura Avensia, menjelaskan bahwa luka utama yang menyebabkan kematian adalah luka bacok.

“Penyebab utama kematian adalah luka di dada bagian atas kiri sedalam 8 cm panjang 3 cm yang menembus rongga dada,” jelas dr. Taura saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *