KlikFakta.com, KUDUS – Polres Kudus mengamankan empat dari lima tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap anak yang berujung maut di Desa Medini, Kecamatan Undaan pada 21 Mei 2024 lalu.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan satu tersangka berinisial R masih dalam pengejaran atau Dalam Pencarian Orang (DPO).
“Dari 5 orang tersangka, empat orang sudah diamankan. Terdiri dari J dan A yang saat ini dalam pengamanan kami, dan 2 orang anak di bawah umur berinisial RK dan RR alias A yang saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolres dalam pers rilis di Mapolres Kudus pada Kamis, 13 Juni 2024.
.Kapolres melanjutkan, kasus kekerasan yang menewaskan korban RM berawal saat korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di depan rumahnya.
Tiba-tiba para pelaku mendatangi korban dengan geber-geber sepeda motor. Korban yang terpancing akhirnya mengejar pelaku.
Namun ternyata, sesampainya di lokasi kejadian, ada 11 orang yang menunggu korban.
“Dari 11 orang itu tidak semuanya melakukan (kekerasan). Dari fakta di lapangan, dari 11 orang, hanya 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
Selama melakukan penyelidikan, para tersangka mengaku membawa senjata tajam saat kejadian berlangsung.
Masing-masing tersangka, lanjut Kapolres, ada yang melempar batu, ada yang melempar senjata tajam, dan ada pula yang membacok tubuh korban.
“Saat kejadian, korban sempat melakukan perlawanan, tapi terkena senjata tajam di bagian pundak,” kata AKBP Dydit.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian itu, kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut.
Dua orang pelaku diamankan di sekitar Kecamatan Undaan, sementara dua orang lainnya dilakukan pengejaran sampai ke Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
“Resmob Kudus kerja sama dengan Jatanras Jawa Tengah, malam itu juga pelaku tertangkap oleh tim gabungan,” ujar Kapolres.
Ia pun memastikan peristiwa kekerasan yang terjadi bukan karena dendam antar-geng. Tapi murni disebabkan karena emosi usai dipancing dengan geber-geber sepeda motor.
Untuk saat ini, Polres Kudus telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah clurit panjang dan gergaji besar.
Para pelaku pun terancam terjerat pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.