KlikFakta.com, JEPARA – Sebanyak empat petambak yang merusak lingkungan di Karimunjawa, Jepara resmi ditahan setelah berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara beserta barang buktinya.
Empat tersangka sudah ditahan di Rutan kelaa II B Jepara, Senin (10/6/2023). Keempat tersangka adalah Sutrisno, Teguh Santoso, Sugiyanto dan Mirah Sanusi Darwiyah.
Sebelumnya, tiga tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jepara, namun hakim menolak praperadilan dari tiga tersangka.
Kasi Pidum Kejaksanaan Negeri Jepara, Irfan Surya mengatakan bahwa pelimpahan tahap dua dari penyidik Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jabalnusa sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jepara.
“Pelimpahan tahap dua dari penyidik kepada JPU, setelah ini akan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Irfan.
Saat ini, lanjut Irvan keempat tersangka sudah ditahan dan dibawa ke Rutan kelas II B Jepara.
“Kami tahan di Rutan Jepara selama 20 hari kedepan,” ungkapnya.
Dalam hal ini, empat petambak udang Karimunjawa ini terjerat Pasal 40 ayat 2 juncto pasal 33 ayat 3 UU RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, tersangka juga terjerat kasus Pasal 98 ayat 1 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan di antaranya 1000an potong pipa-pipa inlet dan outlet, dokumen-dokumen internet, hasil laboratorium dan barang bukti lainnya.
“Dari tersangka Sugianto, pipa 750 meter 175 potongan, dari Mirah ada 400 meter 97 potong dan 210 meter 52 potong, pipa milik Teguh 50 meter 10 potong, 80 meter 14 potong,” sebutnya.