Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Kudus Gelar Paripurna Bahas RPJPD 2025-2045 dan Enam Ranperda Prakarsa

Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan memimpin rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Senin (10/06/2024). (IPUNK/KF)

KlikFakta.com, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna tentang Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 serta Penjelasan DPRD mengenai enam Ranperda Prakarsa yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Senin (10/06/2024).

Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, memimpin jalannya rapat yang dihadiri Pj. Bupati Kudus, Wakil Ketua DPRD Kudus, Jajaran Forkopimda, Kepala OPD di lingkungan Kabupaten Kudus, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Masan banyak memberikan komentar dan arahan terkait pentingnya RPJPD untuk kesejahteraan masyarakat Kudus. Masan menuturkan agar RPJPD Kabupaten Kudus Tahun 2025-2045 sesuai dengan prioritas daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Penyusunannya perlu dilakukan dengan matang.

“Ini untuk kemajuan Kudus tercinta dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga perlu penyusunan RPJPD yang matang dan dilakukan bersama-sama serta berkolaborasi dengan berbagai pihak terutama para ahli,” katanya.

Lebih lanjut, Masan menekankan pentingnya kolaborasi dan musyawarah dalam menyusun RPJPD. “Kami di DPRD sangat mendukung proses ini dan siap bekerjasama dengan semua pihak terkait. Penyusunan yang matang dan kolaboratif akan memastikan rencana ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Masan menambahkan bahwa keberhasilan RPJPD tidak hanya bergantung pada peraturan, tetapi juga pada pelaksanaan yang efektif dan efisien. “Setiap tahap dalam rencana ini harus dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan. Kami di DPRD akan terus memantau dan memberikan masukan yang konstruktif,” jelasnya.

Pj. Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie, saat membacakan langsung penjelasannya terhadap Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045, menyatakan bahwa rencana ini harus mengacu pada ketentuan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ini akan disusun untuk perencanaan pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut, penjelasan Enam Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kudus dibacakan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus, A. Khoiril Badawi.

Ia menyebut enam Ranperda tersebut meliputi berbagai aspek penting. Diantaranya, Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disusun sebagai pedoman untuk terlaksananya keterbukaan informasi publik di daerah serta pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah daerah.

“Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang baik, terbuka, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*/Ipung)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *