KlikFakta.com, KUDUS – Tiga perguruan tinggi di Kabupaten Kudus turun tangan membantu Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) melakukan pendampingan kepada santri korban kekerasan di Ponpes Anfaul Ulum Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Akibat dihukum mencelupkan tangan ke air panas, tangan korban melepuh hingga sekarang mengalami trauma.
Tiga perguruan tinggi yang turun tangan yakni Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK), IAIN Kudus, dan Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU).
Bersama JPPA, ketiga institusi menggelar diskusi bedah kasus sekaligus menentukan langkah untuk mengawal kasus tersebut.
Dekan FH UMK Hidayatullah mengatakan, kasus kekerasan santri ini harus ditangani secara serius karena sudah menjadi perhatian luas di dunia pendidikan di Kabupaten Kudus.
“Jangan sampai ada kesan kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, adalah hal yang lumrah dan biasa. Jika demikian diharapkan kasus tersebut berpotensi akan terus berulang karena tidak ada efek jera,” katanya.
Apalagi dalam kasus ini, korban sampai mengalami cacat fisik dan butuh biaya rumah sakit yang tentunya tidak sedikit.
“Kasus ini menjadi momentum untuk menunjukkan kepada pengelola lembaga pendidikan, bahwa jika kasus serupa berakhir dengan mediasi, dikhawatirkan tidak ada efek jera. Karena itu kami berkepentingan melakukan pendampingan pada kasus ini,” katanya.
Hidayatullah mengatakan, pihaknya bersama dua kampus lainnya akan menerjunkan paralegal untuk bersama tim hukum JPPA Kudus mengawal kasus tersebut.
Melihat kondisi korban, lanjutnya, tentu tidak bisa menjadi alasan jika nantinya penyelesaian kasus tersebut melalui upaya restorative justice (perdamaian).
Ia berharap pendampingan perguruan tinggi ini tak berhenti pada kasus yang menimpa santri ponpes tersebut.
Lebih dari itu, Hidayatullah perlu adanya upaya preventif melalui sosialisasi di lembaga pendidikan baik sekolah maupun ponpes, yang dilakukan oleh perguruan tinggi.
Sementara itu, Ketua JPPA Kabupaten Kudus Noor Haniah mengatakan kehadiran tiga perguruan tinggi menjadi semangat baru bagi JPPA untuk melakukan pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Kudus.
“Tidak hanya kasus santri ini saja, JPPA saat ini menangani sejumlah kasus kekerasan yang korbannya adalah perempuan dan anak. Dengan keterlibatan perguruan tinggi ini diharapkan semakin banyak yang peduli pada isu-isu ini,” katanya.
Menurut Haniah, ada informasi yang ditutupi dalam peristiwa ini. Termasuk belasan korban lainnya yang mendapat hukuman serupa.
Jumlah santri yang mendapat hukuman pun berbeda antara keterangan dari ponpes dan pihak kepolisian.
“Selain itu keluarga korban juga mulai mendapat tekanan agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi kehadiran tiga perguruan tinggi ini yang akan bergabung dengan JPPA dan tim hukum kami, sangat penting untuk mengawal hak-hak korban,” katanya.
You really make it seem really easy together with your presentation but I in finding this topic to be actually something that I think I might by no means understand. It kind of feels too complicated and extremely vast for me. I’m having a look forward for your next post, I will attempt to get the dangle of it!
I have been surfing online greater than three hours today, yet I never found any fascinating article like yours. It’s lovely price sufficient for me. In my view, if all site owners and bloggers made good content as you did, the internet might be much more helpful than ever before. “Perfection of moral virtue does not wholly take away the passions, but regulates them.” by Saint Thomas Aquinas.