KlikFakta.com, JEPARA – Sejumlah hotel, resto, dan tempat makan di Kabupaten Jepara terdeteksi melanggar aturan perpajakan sehingga beberapa lokasi diberi peringatan.
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta beserta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Forkopimda mendatangi beberapa resto yang membandel.
Mereka yang membandel seperti tak membayar pajak hingga 2 tahun, tak mau menghubungkan tapping box, dan lain-lain.
Beberapa lokasi pun dipasang banner peringatan seperti yang berada di JnJ cafe, RM H.Ismun 6, Cafe Mineta, dan lain-lain.
Edy meminta agar mereka taat pajak dan aturan yang berlaku. Pasalnya, pengawasan pajak merupakan arahan dari KPK.
“Saya minta untuk membayar pajak 2023 dan 2024. Yang menbandel pasang banner bahwa ini salam ranngka pengkawasan dan itu arahan KPK,” papar dia usai melakukan pengecekan di beberapa tempat.
Ia merinci, dari 167 hotel yang baru aktif 30 persen. Termasuk resto sebanyak 193 yang aktif baru 40 persen.
“Rumah makan 200 yang aktif juga 40 persen. Perlu ada pengawasan aktif peninjauan langsung ke objek,” ungkapnya.
Bagi tempat yang membandel bakal diberi sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.
“Sanksi 3 kali berturut-turut diberi surat peringatan kalau membandel ya kita cabut izin usaha,” ujar Edy.
Selain itu, perlunya pencapaian target pendapatan pajak hotel dan resto. Ia merinci potensi penerimaan hotel sebanyak 6,5 M dari yang terkumpul hingga saat ini sebanyak 1,4 M. Sedangkan untuk pendapatan pihak resto sebanyak 3 Miliar dan terkumpul 2 Miliar.