KlikFakta.com, KUDUS – Mahkamah Agung (MA) memutuskan pengabulan Peninjauan Kembali (PK) penggugat The Sato Hotel, Benny Gunawan Ongkowijoyo.
Putusan PK dari MA ini nomor 212PK/TUN/2023 ini dibacakan majelis hakim pada Jumat (15/12/2023).
”(MA) Mewajibkan tergugat mencabut keputusan kepala dinas DPMPTSP Kudus Nomor 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan (IMB) tanggal 29/03/2022,” kata Kuasa Hukum Benny Gunawan Ongkowijoyo, Budi Supriyatno.
MA menghukum termohon PK I kepala DPMPTSP dan termohon PK II untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan.
Menurut Budi, hasil PK ini sudah inkrah tidak ada PK kedua.
Terkait keputusan ini, Kuasa Hukum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus Adi Susatyo menyarankan agar mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) dari Hotel the Sato.
Adi mengatakan pihaknya baru menerima salinan keputusan MK pada Jumat (2/2).
“Kami diberi waktu 60 hari kerja sejak ini kami terima. Kami akan koordinasi dengan pemberi kuasa dalam hal ini DPMPTSP untuk bersikap. Kalau saran dari kamu Kepala DPMPTSP mematuhi segala putusan MA. Termasuk mencabut IMB Hotel Sato,” jelasnya.
Sumber: Radar Kudus, Tribun Jateng