KlikFakta.com, KUDUS – Siswa di Kabupaten Kudus per 23 April akan menggunakan pakaian adat Kudusan saat sekolah.
Pakaian adat kudusan ini adalah baju koko putih dan ikat kepala bagi siswa laki-laki. Sementara untuk perempuan memakai jarik batik kudusan dan kebaya.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus Nomor: 400.3.13.2/714/2024 tentang Pengenaan Pakaian Adat Kudusan bagi Pelajar SD dan SMP baik negeri maupun swasta di lingkungan Kabupaten Kudus.
“Kami mengacu pada aturan tersebut yang memang memperbolehkan pengenaan pakaian adat di sekolah,” katanya.
Melansir dari lingkarjateng.id, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho mengatakan SE tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Imbauan tersebut berisi tiga poin. Pertama, pakaian adat kudusan dipakai pada tanggal 23 setiap bulan. Kedua, sekolah tidak boleh memberikan pembebanan kepada orang tua peserta didik atau wali peserta didik dalam hal pengadaan pakaian adat tersebut.
“Ketiga, pengenaan pakaian adat kudusan dimulai pada bulan April,” ujar Anggun.
Ia menerangkan, kebijakan mengenakan pakaian adat ini untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme. Di samping memupuk kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antar peserta didik.
“Kalau di Kudus kan sebenarnya sudah banyak sekolah yang menerapkan pengenaan pakaian adat Kudusan. Rencana tanggal 23 April nanti penerapan pakaian adat Kudusan pertama kali ke sekolah-sekolah setelah adanya SE itu,” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya tidak memaksa jika wali murid belum bisa menyiapkan pakaian adat tersebut.
“Tidak ada paksaan untuk diterapkan saat itu juga. Orang tua atau wali peserta didik yang belum bisa menyiapkan pakaian adat kudusan bagi putra dan putrinya tidak ada sanksi,” kata Anggun.
Adapun tanggal 23 dipilih karena bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Kudus yang jatuh pada 23 September.
Sumber: lingkarjateng.id, ZONANEWS.id, Joglo Jateng