KlikFakta.com, JEPARA – Kuasa hukum aktivis lingkungan Karimunjawa menyebut hakim menutup hati nurani terhadap fakta persidangan yang ada.
“Saya kaget hakim menutup hati nuraninya terhadap fakta di persidangan,” kata kuasa hukum terdakwa, Rapin Mudiardjo usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (4/4/2024).
Daniel Frits Maurits Tangkilisan dinyatakan bersalah dan divonis 7 bulan penjara.
Ia menyebut beberapa bukti dan saksi yang disampaikan oleh pihaknya sudah sesuai, namun tidak bisa diterapkan anti SLAAP.
“Karena beberapa informasi baik saksi, keterangan ahli dalam bukti yang kami sampaikan sudah memenuhi pembelaan-pembelaan yang dilakukan di peradilan terutama anti SLAAP yang harus di kedepankan,” katanya.
“Kita kan berfikir-fikir melakukan banding. Tapi secara proses kita akan mengajukan banding karena keberatan dengan hasil persidangan pada hari ini,” sambung dia.
Anti SLAAP (Startegic Lawsuit Againts Public Participation) atau anti kriminalisasi terhadap aktivis pembela lingkungan sehingga hakim tidak mempertimbangkan lebih lanjut.
Meski hakim tidak menerapkan anti SLAAP, pihaknya menghormati keputusan tersebut.
“Anti SLAAP tidak diterapkan karena majelis punya pertimbangan sendiri silahkan tapi kita melihat anti SLAAP adalah sebuah ketentuan internasional yang diratifikasi kemudian oleh peraturan mahkamah agung. Harusnya majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum lingkungan,” katanya.
Ini bukan persoalan 10 bulan, lanjut Rapin, ini persoalan tentang penegakan hukum lingkungan.
Baginya Karimunjawa adalah tempat yang harus kita lindungi, harus kita jaga bilamana ada potensi merusak itu harus di kedepankan.
“Daniel bukan satu-satunya. Kita harapkan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari ada dalildalil yang laun. Perkarannya A yang disidangkan B. Ini yang menurut hemat kami tidak masuk akal,” katanya.