Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dinyatakan Bersalah, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara

Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh majelis hakim

KlikFakta.com, JEPARA – Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh majelis hakim.

Ia dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi yang ditimbulkan untuk menyebar kebencian terhadap masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Ras, Agama, dan antar golongan (SARA).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sejumlah 5 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata hakim ketua, Parlin Mangatas Bona Tua, di ruang sidang PN Jepara, Kamis (4/4/2024).

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan kurungan dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani.

Ia didakwa melanggar pasal 45 A ayat 2 juntco 28 ayat 2 Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Majelis hakim menyebut, komentar “otak udang” bukan ditujukkan kepada oknum pemilik tambak atau yang diduga oknum terkait tambak, tetapi terdakwa menggunakan kata masyarakat.

“Sehingga menimbulkan rasa ketersengginguan yang menimbulkan kebencian yang dialami maayarakat karimunjawa,” kata hakim.

Ia menambahkan, perbuatan terdakwa tidak memenuhi anti SLAAP (Startegic Lawsuit Againts Public Participation) atau anti kriminalisasi terhadap aktivis pembela lingkungan sehingga hakim tidak mempertimbangkan lebih lanjut.

Parlin menyebut, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan tersangka menimbulkan keresahan di masyarakat karimunjawa.

Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum, sopan, kooperatif dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rapin Mudiardjo, menerangkan jika hakim menutup hati nuraninya terhadap fakta di persidangan.

“Karena beberapa informasi baik saksi, keterangan ahli dalam bukti yang kami sampaikan sudah memenuhi pembelaan-pembelaan yang dilakukan di peradilan terutama anti SLAAP yang harus di kedepankan,” katanya.

“Kita kan berfikir-fikir melakukan banding. Tapi secara proses kita akan mengajukan banding karena keberatan dengan hasil pada hari ini,” sambung dia.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *