Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Janji Bisa Lolos PNS di Kemenkunham, Perempuan di Blora Gasak Rp302,5 Juta dari Korbannya

Ilustrasi penipuan (Freepik)

KlikFakta.com, BLORA – Seorang warga Desa Nglebur, Jiken harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan penipuan dengan janji menjadikan PNS.

Ialah Kinasih (45) yang menipu korban hingga mencapai Rp302,5 juta.

Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman menuturkan pihaknya telah melakukan penyidikan kasus tersebut.

“Kejadiannya pada Januari 2022. Pelapor atas nama Sunarti 48 tahun. Warga Tempurejo, RT 1 RW 9 Kecamatan Blora. Kejadian di rumah,” ucapnya. Dilansir Radar Kudus.

Sementara itu, Kanit Tipidum Satreskrim Polres Blora Iptu Moh Junaidi menyebut Sunarti merupakan ibu dari dua korban.

Kinasih mengiming-imingi janji bisa membuat dua anak korban menjadi PNS di KemenkumHAM.

“Tersangka menjanjikan bisa meloloskan anak korban jadi karyawan di KemenkumHAM,” sebutnya.

Pihaknya mendapat enam bukti dari tindak penipuan ini. Mulai dari tangkapan layar percakapan pelapor dan terlapor, satu lembar kwitansi pembayaran uang Rp 20 juta.

“Satu bandel persyaratan pendaftaran atas nama Hestu. Dan satu bandel persyaratan atas nama Ovi,” lanjutnya.

Adapun, pembayaran ratusan juga itu dilakukan secara bertahap. Mulai dari Rp20 juta, Rp40 juta, sampai Rp60 juta hingga keseluruhan mencapai Rp 302,5 juta.

Tersangka kini terancam terjerat KUHP Pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Sumber: Radar Kudus

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *