Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bejat! Tiga Orang Perkosa Siswi SMP di Demak, Akui Ikut Nafsu

Ilustrasi (Pixels)

KlikFakta.com, DEMAK – Tiga orang yang melakukan aksi bejat memperkosa seorang siswa SMP di Kabupaten Demak diamankan Satreskrim Polres Demak pada Rabu (24/4/2024).

Mereka adalah Eko Prasetyo (31), Kasmuri (32), dan Joko Haryanto (31). Sementara korban adalah AI yang masih berusia 13 tahun.

“Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing, kebetulan mereka di Kecamatan Mranggen,” kata Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi. Dilansir Kompas.com.

Polisi juga mengamankan barang bukti baju milik korban dan dua gawai merk Samsung dan Realme.

Kejadian ini berawal pada Selasa (16/4/2024) pukul 21.00 WIB saat korban bersama pacarnya (N) pulang dari Kota Semarang menuju Demak.

Saat melintas area sawah Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, motor mereka kehabisan bensin. Keduanya pun menuntun motor hingga ke pekarangan kosong.

Ketiga tersangka yang melihat keduanya lantas menuduh berbuat asusila dan membawa korban dan pacarnya ke gubuk kecil di semak-semak.

Joko Haryono alias JH mengaku kesal karema korban menjawab pertanyaannya berbelit-belit. Dengan alasan itu ketiga pelaku memaksa korban dan pacarnya telanjang dan berhubungan badan.

Perbuatan itu direkam oleh pelaku.

“Saya kan jengkel ditanya berbelit-belit terus. Tadi kan saya tanya, KTP-mu mana, tidak bawa, kartu pelajar tidak bawa,” kata JH di Mapolres Demak, Kamis (25/4/2024).

Setelah merekam hubungan korban dengan pacarnya. Dua tersangka lain, K dan EP kemudian membawa korban AI ke gubuk lain.

Di gubuk itu Kasmuri dan Eko Prasetyo melampiaskan nafsu bejat kepada AI.

“Karena awalnya itu merekam full badan, terus aku pengen,” kata Eko.

Ketiganya kini terjerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar,” ucapnya.

 

Sumber: Kompas.com

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *