KlikFakta.com, JEPARA – BPR Bank Jepara Artha (BPR BJA) yang tengah tersandung permasalahan, saat ini berstatus Bank Dalam Pengawasan (BDP) dan dilepas ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hal tersebut disampaikan Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta usai rapat paripurna, pada Senin (22/4/2024) di gedung DPRD Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, BPR BJA berstatus Bank Dalam Penyehatan. Sehingga BJA tidak diperbolehkan menyalurkan kredit sementara.
BJA juga tak diperbolehkan menghimpun dana karena ada permasalahan dengan 35 nasabah yang memiliki agunan tak sesuai dengan nama karena alasan proses jual beli dan balik nama yang belum selesai.
Edy meyakini jika nantinya BJA akan bisa keluar dari masalah yang tengah menjerat. Ia pun tak ingin bank berplat merah tersebut tutup.
“BJA sekarang sudah posisinya di BPK sudah memeriksa hasilnya sudah dan OJK sudah hampir final, kita tunggu saja hasilnya insyallah keluar dari masalah,” paparnya.
Dirinya menegaskan keamanan dana bagi nasabah yang memiliki tabungan di bawah 2 M akan terjamin oleh LPS.
“Yang masyarakat bisa kejangkau lagi di bawah 2 M oleh LPS. Dipastikan dilepas ke LPS,” kata dia.
Untuk status bank dalam pengawasan saat ini akan menunggu hasil dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).