KlikFakta.com, JEPARA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan uji tuntas atau pemeriksaan penuh terhadap Bank Jepara Artha (BJA) yang saat ini berstatus bank dalam penyehatan.
Ketua Tim Penyehatan BJA, Hery Yulianto menerangkan, LPS akan meninjau BJA selama tiga minggu terhitung sejak Rabu (17/1/2024).
“Rabu LPS sudah datang ke BJA. Materinya adaah uji tuntas atau pemeriksaan menyeluruh,” kata dia.
Untuk OJK sudah melakukan uji tuntas sejak Senin (15/1/2024).
“OJK sejak Senin tanggal 15 (Januari 2024). Secara materi saya melihat hampir sama. OJK pertama untuk memperoleh data informasi serta dokumen untuk mengetahui keadaan BJA secara menyeluruh,” ungkap dia.
Hery membeberkan jika pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan terus berupaya mempertahankan bank berpelat merah tersebut dan dapat dilakukan penyehatan kembali.
Mengenai keputusan penarikan dana, BJA masih belum bisa melakukan karena masih menunggu arahan dari OJK.
Ia menambahkan, penjaminan dari LPS baru bisa dilakukan jika BJA sudah melalui posisi resolusi dan pencabutan izin usaha.
Untuk perputaran dana bank atau untuk penarikan oleh nasabah, Hery menerangkan, BJA menggencarkan penarikan kepada debitur yang masih lancar pembiayaanya.
Di sisi lain, masih belum ada investor yang membahas lebih lanjut untuk menanam saham di BJA, apalagi saat ini masih tahap uji tuntas oleh OJK dan LPS.