KlikFakta.com, DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mendiskualifikasi Partai Garuda sebagai peserta pemilu di Kabupaten Demak. Pasalnya mereka dianggap mengabaikan aturan menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan diskualifikasi Partai Garuda sebagai peserta pemilu tidak berlaku secara nasional.
“Sesuai tingkatan. Kan ada pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, pemilu anggota DPRD provinsi, pemilu anggota DPR RI. Nggak (secara nasional), sesuai tingkatan,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Artinya, Partai Garuda masih bisa menjadi peserta pemilu secara nasional. Tapi tidak bisa menjadi peserta pemilu dalam pemilihan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Demak.
KPU Demak sendiri melakukan diskualifikasi karena tidak melaporkan LADK sampai batas akhir pelaporan, yaitu 7 Januari 2024.
“Kalau dia tidak mengirim LADK, secara aturan berarti dia tidak patuh, berarti kan didiskualifikasi jadi peserta partai politik di Kabupaten Demak,” ujar Ketua KPU Kabupaten Demak, Situ Ulfaati, Rabu (10/1/2024).
Situ mengaku sudah mengingatkan partai tersebut untuk menyampaikan LADK sebelum batas waktu. Namun, hingga 7 Januari 2024, pukul 23.59 WIB, Partai Garuda tidak juga menyampaikan LADK.
“Sempat muncul konfirmasinya akan membuat, sempat kami komunikasi tapi kami tidak tahu sampai menunggu pukul 23.59 WIB itu sudah tidak datang,” ungkapnya.
Smber: Republika
Good