KlikFakta.com, DEMAK – Pengadilan Agama Kelas 1B Demak mencatat terdapat 2126 kasus perceraian selama 2023.
Ketua Humas Pengadilan Agama (PA) Demak, Rendra Widyakso mengungkapkan cerai gugat atau permohonan cerai dari istri mendominasi jumlah kasus.
“Angka perceraian untuk perkara cerai gugat mencapai 1.629, sementara cerai talak sebanyak 497,” ujarnya pada Rabu (10/1/2024).
Rendra menjelaskan faktor utama penyebab perceraian di Demak adalah faktor ekonomi keluarga yang kurang baik.
“Faktor utama yang menyebabkan pengajuan perceraian adalah faktor ekonomi, sehingga terjadi pertengkaran yang mengarah pada KDRT dan menjadi penyebab perceraian, terutama di wilayah Kabupaten Demak,” ungkapnya.
Menurutnya, pasangan yang bercerai berkisar antara 30 hingga 40 tahun.
“Meskipun ada sedikit kasus perceraian di usia yang lebih muda, namun pada umumnya berkisar antara usia 30-40 tahun,” ucapnya.
“Bahkan, ada kasus yang mencatat usia 17 tahun, tetapi sebelumnya telah mendapatkan dispensasi nikah,” lanjut Rendra.
Data PA Demak mencatat permohonan gugatan paling banyak berasal dari Kecamatan Wedung.
“Kebanyakan dari daerah pesisir, khususnya Wedung Demak,” ucapnya.
Sebelum mengabulkan gugatan perceraian, PA Demak menerapkan upaya mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak.