Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

80.520 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus di Welahan Jepara

Rokok ilegal hasil penggerebekan di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara pada Rabu (17/1/2024) (Foto: GATRA)

KlikFakta.com, KUDUS – Bea Cukai Kudus menemukan 80.520 batang rokok ilegal saat menggerebek bangunan di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Jepara pada Rabu (17/1/2024).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan penggerebekan itu berawal dari informasi adanya bangunan di Kecamatan Welahan yang jadi tempat menimbun rokok ilegal.

“Berdasarkan analisis intelijen, petugas segera meluncur untuk mencari lokasi bangunan sesuai dengan yang diinformasikan,” katanya.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita 42.120 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merk Aswad tanpa dilekati pita cukai. Lalu 38.400 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan merk H&D CLASSIC tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian juga 10 kg tembakau iris dan alat pemanas.

Pihaknya memperkirakan rokok ilegal itu bernilai Rp114.381.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp79.426.010.

Petugas kemudian membawa semua barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kudus.

Sandy mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha rokok untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.

“Jika rokok diproduksi secara resmi, kegiatan usaha dapat dilakukan dengan tenang,” katanya.

Menurut Sandy, pembuatan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) saat ini semakin mudah, praktis, dan tidak dipungut biaya.

Sumber: gatra

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *