klikFakta.com, JEPARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jepara, untuk menjaga netralitasnya dengan tetap bekerja secara profesional. Pasalnya, Suara ASN menjadi hal yang seksi untuk diperebutkan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Ayo jaga netralitas ASN dengan bekerja profesional, Sukseskan Pemilu 2024 menjadi pemilu yang demokratis dan bermartabat,” ungkap Edy Sujatmiko, dalam dialog interaktif bertajuk “Membangun Netralitas ASN dalam pemilu 2024”.
Dialog berlangsung di Radio Kartini FM Jepara pada Senin (11/12/2023) pagi. Kali ini dialog dipandu Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara Arif Darmawan, juga menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara Rony Indra.
“Ada lebih dari 8.300 ASN di Jepara. Suara mereka menjadi perhatian bagi para calon. Karena jumlahnya yang cukup signifikan termasuk keluarganya. Juga biasanya menjadi tokoh di masyarakat. Sehingga banyak kontestan politik, yang ingin menarik menggalang dukungan,” kata Edy.
Namun demikian, Edy Sujatmiko menegaskan, ASN, termasuk honorer, petinggi dan perangkat di tingkat desa, tidak boleh condong kepada kontestan. Karena jajaran aparatur itu harus memberi pelayanan kepada semuanya dengan baik. Pelayanan ini harus diberikan secara adil dan profesional.
“Makanya, kalau ada kegiatan yang bisa dikaitkan dengan agenda politik, tolong, jangan undang unsur aparatur. Dalam Pemilu, posisi kami adalah menyukseskan Pemilunya. Bukan menyukseskan salah satu kontestan,” tandasnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara Rony Indra mengatakan, keberpihakan ASN dalam Pemilu 2024 tergolong tindak pidana. Mereka dapat dijerat Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Bagi ASN yang ikut berkampanye akan diancam hukuman berupa kuruangan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta rupiah,” kata Roni.
Untuk itu, Kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum siap bersikap tegas jika ada pelanggaran oleh ASN hingga perangkat di Tingkat desa. Dia minta netralitas yang selama ada, tetap dijaga. Namun demikian, hingga saat ini, Roni menyebut netralitas ASN di Kabupaten Jepara masih tetap terjaga.
“Saya intens bertemu dengan banyak teman ASN. Sampai saat ini netralitasnya masih terjaga,” kata dia.
Ketua Bawaslu Sujiantoko mengatakan, netralitas ASN tidak hanya soal dukungan kepada salah satu kontestan. Tapi juga tidak mengambil keputusan yang dapat menguntungkan maupun merugikan bagi peserta pemilu.
“Tidak hanya konteks yang bersifat menguntungkan, kegiatan merugikan pun juga bagian tidak netral,” kata dia.
Sujiantoko meminta pejabat daerah, ASN, sampai dengan perangkat desa, bahkan badan usaha milik desa, menjadi subjek hukum yang netral dalam pesta demokrasi tersebut. Dia menegaskan pentingnya untuk memastikan diri agar tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye, menyosialisasikan atau mengkapanyekan kontestan, hingga foto bersama atau foto dengan gestur dukungan kepada peserta pemilu.
“Pada Pemilu 2019 lalu ada empat laporan tentang pelanggaran yang dilakukan ASN, semoga dengan banyaknya sosialisi pecegahan tahun ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan ASN,” katanya. (ADV)